Home / Daerah

Minggu, 29 Agustus 2021 - 15:22 WIB

Advokat Herman Sofyan Ingatkan Semua Pihak Jangan Kejar Tayang dan Hormati Proses Hukum

Kuasa Hukum Herman Sofyan, M. Ifra Fauzan, SH.I

Kuasa Hukum Herman Sofyan, M. Ifra Fauzan, SH.I

BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID – Berdasarkan Surat Keterangan (SK) Nomor 05-0065/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tentang pemberhentian Ketua DPRD Kota Bukittinggi Herman Sofyan, banyak tindakan dan upaya hukum yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk pembelaan diri.

Kuasa hukum M. Ifra Fauzan, SH.I, Zul Fauzi, SH dan tim menyatakan bahwa mereka sudah memasukan surat gugatan ke Mahkamah Partai. Menurutnya dari SK yang beredar ada kejanggalan dari SK pemberhentian Herman Sofyan, karena pada saat SK tersebut dikeluarkan tidak adanya Surat Peringatan(SP) 1, 2 dan 3 ataupun di panggil oleh Mahkamah Partai atas kesalahan apa Herman Sofyan diberhentikan sebagai Ketua DPRD. “Hal ini tidak masalah jika dipertanyakan, karena berpatokan kepada aturan adanya hak bertanya dan hak membela seperti yang terdapat dalam setiap AD-ART anggota partai,” kata M. Ifra Fauzan, Sabtu malam (28/08).

Fauzan menambahkan sesuai dengan Undang – Undang partai politik sendiri, permasalahan internal partai dikembalikan ke Mahkamah Partai untuk diselesaikan dalam rentang waktu 60×24 jam, jika tidak ada keputusan dan tidak ada hasil maka akan dilakukan upaya hukum lain melalui Pengadilan Negeri(PN) sampai ke tingkat kasasi.

Diketahui, surat sudah di terima Mahkamah Partai Pada 09 Agustus 2021 kemarin, namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang didapat dari Mahkamah Partai dan kuasa hukum hanya diminta menunggu panggilan.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya kembali mengirimkan surat untuk mempertanyakan gugatan kuasa hukum yang sudah masuk ke Mahkamah Partai kapan di sidangkan, pengajuan kembali ini disarankan oleh DPC dan DPD Partai Gerindra.

Baca juga  Persiapan PWR 10K Bukittinggi Rampung, Ditaksir Peserta Lebih dari Seribu Orang

Fauzan menambahkan sedangkan dalam ketentuan AD ART partai gerindra terdapat mekanisme yang harus di lalui, jikalau terjadi pemberhentian dan penggantian. Namun hal ini justru di kangkangi oleh DPC dan DPD, Fauzan menduga seolah-olah disini ada intrik.

“Permasalahan percepatan pembangunan ini dianggap bukan merupakan dasar penggantian tapi ada permasalahan lain antara suka dan tidak suka saja, pembelaan diri ini merupakan hak Herman Sofyan selaku kader partai dan hak yang sama bagi setiap kader partai mana pun,” kata Fauzan.

Pihaknya juga menambahkan bahwa yang menjadi pihak tergugat dalam surat gugatan ke Mahkamah Partai tersebut adalah recht person dalam partainya, dari Andre Rosiade dan Erman Safar.

Menurut informasi dan data yang didapat dilapangan, dalam surat pemberhentian Herman Sofyan didapati ada kesalahan yang tidak memenuhi unsur yuridis dan syarat formil. Berpatokan dari itu kuasa hukum mendapat celah, karena ini masuk ke dalam permasalahan hukum formilnya. Secara yuridis SK tersebut tidak sah secara hukum dan Herman Sofyan tetap menjadi Ketua DPRD Bukittinggi.

Dalam beberapa media yang mengatakan bahwa Herman Sofyan bukan lagi ketua DPRD, kuasa hukum Herman juga angkat bicara bahwa membuat suatu berita seharusnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia.

Permasalahan ini berkaitan dengan PP Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang mulai berlaku sejak 12 April 2018 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 18 Tahun 2010 dalam pasal 36 ayat (3) huruf (b) yang didalamnya berisikan tentang pengusulan dan penggatian Ketua DPRD dari usulan parta, namun tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Semen Padang Grup Kirim 13 Atlet Binaan Bela Sumbar di PON XX Papua

“Lucunya Dalam permasalahan ini, ada pengumuman penggatian Ketua DPRD yang telah diusulkan oleh partai Gerindra dan tampak seperti kejar tayang karena harus segera dirumuskan dalam waktu satu minggu dinyatakan dalam kegiatan Bamus di kantor DPRD, Ini menimbulkan pertanyaan sementara langkah yuridisnya sedang dijalankan tentu saja tindakan kejar tayang ini harusnya belum bisa diterapkan.” Ujar Pengacara yang akrab disapa dengan panggilan Buya ini.

Kata Fauzan, Jadi sesuai dengan ketentuan Undang–undang seharusnya Bamus menghormati upaya hukum yang dilakukan Herman Sofyan karena memang sudah dibukakan jalan untuk Herman Sofyan untuk melakukan upaya hukum dan ketua Fraksi dari Gerindra sendiri agar menunda dulu.

“Diharapkan dalam kasus ini semua pihak dapat menghormati setiap upaya dan proses hukum yang dilakukan serta tidak melanggar peraturan yang terdapat dalam PP”, ucap Fauzan diakhir pembicaraan.

Projek kejar tayang untuk memaksakan kehendak dalam pemberhentian ketua DPRD tentunya Kuasa Hukum Herman Sofyan mempunyai langkah–langkah sendiri dalam menghadapi permasalahan ini.

Kuasa Hukum Herman sendiri menduga bahwa dalam SK yang baru diterbitkan tersebut ada permainan. “Namun yang jelas, Nan Bungkuak Pasti Dimakan Saruang” Tutupnya. (Rahmi)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Bukittinggi Terjun Langsung Atur Kemacetan Arus Lalulintas

Daerah

Alumni Diklat PDWK Menyusun Buku Catatan dan Kenangan

Daerah

Sambangi Polri, Polsek Tilatang Kamang Sambut Baik Kedatangan Koramil 07

Daerah

SEKDA MARA ONDAK PENUHI PANGGILAN INSPEKTORAT TERKAIT DANA RUMAH TAHAN GEMPA DAN DONASI

Daerah

Pemprov Sumbar Dukung Usulan Mentan RI Kembangkan Sentra Bawang

Daerah

KPU Pasaman, Terima Pendaftaran Bacalon Maraondak – Desrizal

Daerah

Diskusi Ringan Pokdar Kamtibmas Dalam Kegiatan Bulanan Pengamanan Bukittinggi

Covid-19

Peringati Hari Bhayangkara, Polres Agam Gelar Vaksinasi Massal