AGAM, LENTERARAKYAT.ID — Beberapa hari lalu sebuah kejadian yang menggemparkan dunia pendidikan di Kabupaten Agam kembali terjadi dan menimpa salah seorang guru sukarela yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Kabupaten nan Madani yang terletak di Provinsi Sumatera Barat ini.
Bagaimana tidak, sebuah konten tidak layak untuk konsumsi publik ini, disebar di sebuah akun sosial media yang diduga dilakukan oleh seorang oknum tak bertanggung jawab yang dikenal baik oleh guru sukarela tersebut pada Agustus 2021 yang telah dilaporkan oleh E pada 08 November 2021 lalu ke Polda sumbar dan dinyatakan berstatus sebagai terlapor dan Identitasnya telah dikantongi oleh pihak kepolisian.
Menurut penuturan E(24), konten tersebut adalah data lama yang tersimpan di memory Handphone yang kini telah menjadi barang bukti (BB) di Polda Sumbar dan sedang dalam penyelidikan polisi. Namun data ini telah disebarluaskan dengan metode peretasan akun dengan niat tertentu, meski E mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan akunnya.
Saat dikonfirmasi ke sekolah tempat yang bersangkutan mengajar oleh Media banuaminang.com dalam rangka menelusuri kasus dan fakta peristiwa, banuaminang.com pun mendapati bahwasanya dalam kasus ini, Guru sukarela tersebut pun merupakan seorang korban. Hal ini dibuktikan dengan surat Laporan Informasi bernomor : R/LI/16/II/RES.2.5./2022/Ditreskrimsus di Polda pada tanggal 16 Februari 2022.
Saat dikonfirmasi kepada seorang tokoh pendidikan yang juga merupakan seorang kepala Sekolah Negeri di Kabupaten Agam Novi Salvera, S.Pd, Beliau menyayangkan beberapa media yang sempat memberitakan kejadian ini yang hanya memandang dari satu sisi dan terkesan justru menyudutkan korban, padahal (E) menurutnya adalah korban dalam kasus ini karena data pribadinya diretas dan disebarluaskan oleh orang tak bertanggung jawab.
“Kasus ini adalah kasus dari tahun 2021, dan E pun telah melapor bahwa akun medsosnya sedang di hack oleh seseorang, untuk membuktikan itu, E pun telah menunjukan surat laporan yang telah Ia buat di Polda Sumbar dan ditunjukkan kepada media” Ujar sang Kepala Sekolah pada hari Jum’at 11/03.
Saat ditanya bagaimana tentang kronologis kasus ini dalam pandangan Sang Kepala Sekolah, dan tentang pemberitaan yang muncul di beberapa media online, beliau berpendapat bahwa sebenarnya dunia pendidikan itu punya cara tersendiri dalam menyelesaikan masalah. contohnya E yang telah mengajukan permohonan ijin untuk tidak melaksanakan tugas sebagai Guru, hingga masalah ini dapat E selesaikan secara hukum demi merehabilitasi nama baik diri dan keluarganya serta pihak sekolah, artinya, sejak surat permohonan ijin pegunduran diri, maka sejak 4 Februari lalu E bukan lagi berstatus sebagai seorang Guru.
“Ada beberapa media yang menanyakan tentang kasus ini kepada saya, namun saya sudah mengatakan dengan jelas bahwa ini adalah kasus yang terjadi pada tahun 2021 dan sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian, jadi sebelum berita naik, E sudah bukan lagi berstatus seorang guru setelah kasus ini di laporkan ke Pol Sumbar, tepatnya pada tanggal 4 Februari 2022, secara hukum tentu saja kita harus menjunjung asas praduga tidak bersalah, yang artinya , seseorang berhak diperlakukan sebagai orang tidak bersalah hingga hakim memvonis seseorang itu benar bersalah, harusnya begitu kan? ” ujarnya lagi dengan nada simpati.
“Saya meminta semua pihak untuk ikut menghargai proses dan upaya yang telah dilakukan oleh korban dalam membela hak dirinya , karena bagaimanapun korban juga berjuang untuk membela dirinya, juga lihatlah E dari sudut pandang sebagai korban, jadi informasinya bisa lebih berimbang, dan rasanya ketika pun mungkin kalau melihat kontennya itu sepertinya tidak se ekstrim judul judul yang menjadi pemberitaan”. ujarnya lagi
“Saya berharap agar semua pihak jangan lah memperumit masalah ini, karena seperti yang saya sampaikan tadi, sejak 4 Febuari 2022, Korban kan juga bukan lagi seorang Guru, dan sebagai rekan seprofesi, tak ada salahnya juga kan jika saya mempunyai rasa simpati?”. ujarnya mengakhiri. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH