PADANG, LENTERARAKYAT.ID – Seorang warga Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang – Sumatera Barat dirugikan akibat penipuan transaksi elektronik pada Jumat lalu (10/06) sekitar pukul 15.00 WIB.
Perempuan yang menjadi korban penipuan online tersebut bernama Sandrawira, yang mengalami kerugian materil mencapai ratusan juta rupiah.
Usai kejadian, korban mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan dengan harapan pihak kepolisian bisa mengungkap kasus yang dialaminya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra di Padang pada Sabtu (11/06) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut.
“Laporan korban telah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti lewat proses penyelidikan, kami juga berkoordinasi dengan tim cyber,” jelas Adriansyah.
Awal mula kasusnya terjadi semenjak korban menerima kiriman pemberitahuan yang mengatasnamakan salah satu bank yang beroperasi.
Melalui pranala atau disebut link tersebut melalui domain berjudul www.tarif-layanan-BRI.com. Korban lantas mengklik link dan mengikuti prosedur yang tertera didalamnya.
Namun tak lama berselang, korban meyadari bahwa saldo direkening perusahaannya telah berkurang akibat adanya transaksi. Ia mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp 469.406.000.
Polresta Padang menyatakan akan mendalami kasus ini, dan Ia juga menghimbau masyarakat agar berhati-hati bilamana ada kiriman atau pemberitahuan yang tidak jelas kebenarannya.
“Jika menerima kiriman link atau sejenisnya secara elektronik sebaiknay diabaikan, usahakan mengakses atau meminta informasi ke pihak resmi agar tidak menjadi korban selanjutnya,” tambahnya. (RF)
Editor : Surya Hadinata, SH