JAKARTA, LENTERARAKYAT.ID – Usai dilakukan penangkapan, RAS pengemudi Ferrari yang tabrak sejumlah pengendara di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (8/10/2023), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“kami sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” Kata Jhoni Eka Putra, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Jhoni menyebut, RAS diduga terjerat pasal 310 ayat 2 Undang-undang lalu Lintas. Saat ini RAS masih dalam pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan pengemudi, memang dalam kondisi mengantuk, sehingga saat pengereman dengan kecepatan 100 kilometer perjam, kecelakaan pun tak dapat dihindari.
Peristiwa naas itu bermula ketika pengemudi datang dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju Bundaran Senayan. Saat tiba di lokasi, Ferrari merah yang dikemudikan RAS menabrak Toyota Avanza, taksi, Honda Brio, dan tiga sepeda motor. Bukan hanya itu, RAS diduga juga memancing keributan dan memukul salah satu korban. Hingga akhirnya polisi mengamankan RAS.
Kepala Seksi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella Kartika Artha mengatakan, RAS dalam kondisi sadar dan tidak berpengaruh alkohol, bahkan RAS bersifat kooperatif. Kendatipun demikian, aparat tetap melakukan tes urine guna memastikan kondisi yang sebenarnya.
Disisi lain, Jhoni menyatakan RAS menabrak lima kendaraan yang sedang berhenti di depannya karena kurang hati-hati dan tidak konsentrasi. Akibatnya, dua pengemudi motor yang ditabrak mengalami luka-luka dan di bawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. (Dinda)
Editor : Surya Hadinata, SH