Lenterarakyat.id – Mengingat kondisi cuaca dan bencana alam yang tempo hari lalu terjadi di Wilayah Sumatera Barat, Dinas Pendidikan Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Larangan Perpisahan dan Dharmawisata ke Luar Kota.
SE nomor 400.3/32/Dikbud -Pdg/V/2024 ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang, Yopi Krislova, SH, MM, tertanggal 14 Mei 2024.
“Saat ini, kami tegaskan bahwa untuk kegiatan Dharmawisata/Perpisahan/Wisata Edukasi dan kegiatan lainnya yg dilaksanakan di luar kota Padang yang melibatkan peserta didik dan GTK agar DITIADAKAN hingga waktu yang belum ditentukan,”
“Untuk kegiatan tersebut diatas dapat dilaksanakan di sekolah atau dalam kota Padang.” isi dari SE tersebut.
“Demikian kami sampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatiannnya diucapkan terima kasih.”
Yopi Krislova selaku Kepala Dinas Pendidikan, mengatakan terbitnya SE tersebut sikap responsif terkait bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah Provinsi Sumatera Barat.
“Demi keselamatan bersama, kita melarang seluruh aktivitas perpisahan dan darmawisata ke luar kota,” jelasnya kepada wartawan di Padang, Rabu (15/5/2024).