Home / Hukum / Kriminal

Sabtu, 27 Januari 2024 - 16:38 WIB

Aksi Bejat Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berakhir di Jeruji Besi

TANAH DATAR, LENTERARAKYAT.ID — Kekerasan seksual kian marak terjadi. Baru-baru ini Tim Satreskrim Polres Tanah Datar ringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.

 

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre menyebut pelaku diamankan pada Rabu (24/1/2024) lalu sekitar pukul 14.00 WIB dirumahnya di kawasan Kecamatan Sungai Tarab.

 

“Penangkapan tersangka berawal dari pengakuan korban kepada pihak keluarganya, kemudian pihak keluarga melaporkannya kepada polisi,” terang Andre, Sabtu (27/1).

Baca juga  Polisi Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bukittinggi

 

Lebih lanjut Andre mengatakan, anak yang masih berusia 14 tahun itu dicabuli tersangka terakhir kali pada 7 Desember 2023 lalu.

 

“Kemudian pihak keluarga melaporkannya pada tanggal 11 Desember 2023 lalu dan pelaku baru tertangkap pada hari rabu lalu,” ujarnya.

 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya satu stel baju lengan panjang dan celana panjang, celana dalam, bra dan mukenah.

 

Atas perbuatan keji itu tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D atau Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga  Pedagang di Bukittinggi Menjadi Korban Perampokan Senjata Api

 

Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 1 miliar. (Dinda)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Hukum

Kabur Usai Hamili Pacar, Seorang Pemuda “Dicokok” Polisi

Kriminal

Sat Narkoba Polres Bukittinggi Gagalkan Satu Paket Besar Sabu

Kriminal

Polsek IV Angkat Candung Amankan Maling di Mushola Al Mujahidin V Kampung

Hukum

Ikut Andil dalam Penyalahgunaan Narkoba, ABH Diciduk Polisi

Daerah

Kanwil Kemenkumham Sumbar Komitmen Wujudkan Program BPU di Lapas

Kriminal

Berbulan-Bulan Buron, Pelaku Curanmor di Payakumbuh Akhirnya Ditangkap di Agam

Kriminal

Polisi Cokok Pelaku Pembacokan di Bogor

Kriminal

Polresta Bukittinggi Amankan Pelaku Penyelahgunaan Narkotika di Agam