TANAH DATAR, LENTERARAKYAT.ID — Kekerasan seksual kian marak terjadi. Baru-baru ini Tim Satreskrim Polres Tanah Datar ringkus pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre menyebut pelaku diamankan pada Rabu (24/1/2024) lalu sekitar pukul 14.00 WIB dirumahnya di kawasan Kecamatan Sungai Tarab.
“Penangkapan tersangka berawal dari pengakuan korban kepada pihak keluarganya, kemudian pihak keluarga melaporkannya kepada polisi,” terang Andre, Sabtu (27/1).
Lebih lanjut Andre mengatakan, anak yang masih berusia 14 tahun itu dicabuli tersangka terakhir kali pada 7 Desember 2023 lalu.
“Kemudian pihak keluarga melaporkannya pada tanggal 11 Desember 2023 lalu dan pelaku baru tertangkap pada hari rabu lalu,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya satu stel baju lengan panjang dan celana panjang, celana dalam, bra dan mukenah.
Atas perbuatan keji itu tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D atau Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 1 miliar. (Dinda)
Editor : Surya Hadinata, SH