Bukittinggi, Lenterarakyat.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi didatangi oleh beberapa warga, terkait dengan pencatutan KTP mereka yang terindikasi memberikan dukungan pada Calon Perseorangan pada Pilkada 2024 tahun inSebahagian warga tersebut mengetahui KTP mereka dicatut memberikan dukungan pada link KPU https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/cek_pendukung
Saat masyarakat yang melapor ke Bawaslu itu, mereka menuturkan, nama mereka tertera pada aplikasi KPU yang memberikan dukungan ke Calon perseorang Calon Walikota atas nama Ir. Novil Anoverta dan Calon Wakil Frisdoreja, S.Sn. M.Sn.
Warga yang mendatangi KPU mengaku tidak pernah bertemu dengan calon perseorangan maupun tim nya, dan mereka juga tidak pernah memberikan KTP kepada Calon Perseorangan tersebut, tentu saja warga merasa heran darimana KTP mereka didapatkan.
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, S.Ag, M.A menyampaikan kepada warga yang mengadukan pencatutan KTP, bahwa dalam pendaftaran dukungan KTP Calon Perseorangan dilakuan oleh Tim Sukses dari Calon Perseorangan.
“Jumlah dukungan Calon Perseorangan dengan bukti KTP minimal untuk bisa maju sebagai Calon Perseorangam minimal 9.507 dan penetapan apakah dukungan tersebut terpenuhi pada tanggal 19 Agustus 2024, dan kita Bawaslu pada saat penetapan hanya menerima jumlah angka dukungan saja,” papar Ruzi di Kantor Bawaslu.
” Terkait masyarakat yang melapor ke Bawaslu atas pencatutan KTP , kami dari Bawaslu akan mempertanyakan ke KPU pada Selasa (13/8),” lanjut Ruzi.
Ruzi juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa setelah Tim Sukses Calon Perseorangan melakukan input data, KPU melalui Tim Verifikasi turun ke masyarakat guna menanyakan apakah benar mereka memberikan dukungan tersebut. Tim KPU yang melakukan verifikasi faktual akan memberikan form kepada warga, seandainya mereka tidak memberikan dukungan akan ditulis TMS ( Tidak Memenuhi Syarat), sambungnya.
Dalam UU No.27 Tahun 2022, Pasal 65 Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi ( UU – PDP ) melarang setiap orang atau pihak untuk secara melawan hukum memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi. Pelanggaran terhadap larangan tersebut bisa diganjar dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 5 milliar rupiah. (Riyo)
Editor : Jontra