SOLOK, LENTERARAKYAT.ID — Penetapan Ranperda APBD Kabupaten Solok tahun 2023 yang sudah dipersiapkan dengan matang, mulanya direncanakan pada 22 November 2022 akhirnya terlaksana pada hari Senin (28/11) yang disaksikan lansung oleh berbagai elemen masrakat Kabupaten Solok berlangsung alot, dan diwarnai aksi Interupsi.
Hal tersebut dikarenakan, Penetapan Ranperda APBD yang sebelumnya Bupati dijadwalkan akan hadir, namun ternyata Bupati Epiardi Asda tidak hadir dengan memberikan mandat kepada Sekda Medison.
Pada Sidang Paripurna tersebut yang menjadi pemicu permasalahan terkait penetapan Ranperda APBD Kabupaten Solok karena sidang tersebut ternyata hanya dihadiri oleh Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, yang seharusnya kalau Bupati tidak hadir tentu kewenangan tersebut dimiliki oleh Wakil Bupati kecuali Wakil Bupati tidak juga ada.
Anehnya kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh Wakil Bupati Jon Firman Pandu diambil alih oleh Sekda, sehingga menjadi pemicu aksi Interupsi, namun sidang sempat di skor sehingga akhirnya keluar mandat yang untuk Wakil Bupati sebagai pengganti Bupati, persoalan ini juga terus mendapatkan Interupsi karena menurut informasi Bupati ada di Jakarta namun mandat bisa dikeluarkan hanya renggang waktu Skor sidang.
Sementara itu kalau dikaji dalam aturan UUD nomor 9 tahun 2015 sebagai pengganti UUD nomor 23 tahun 2014, harusnya apabila Bupati berhalangan hadir tentu mandat berpindah kepada Wakil Bupati, namun sepertinya adanya persoalan polemik antara Bupati dan Wabup hal inilah yang dilanggar oleh Bupati Solok Epiardi Asda sehingga menjadi pertanyaan dan selalu diwarnai aksi Interupsi dari anggota Dewan PPP Dr. Dendi dan Madra Irawan, S.H dari Gerindra.
Sekda Medison sebagai penerima mandat, yang paham dengan Aturan dan UUD harusnya mengingatkan pimpinannya sebagai Bupati bagaimana cara mengelola pemerintahan yang lebih baik biar tidak terjadi permasalahan yang berkelanjutan.
Dalam wawancara dengan Dr Dendi Ketua DPC PPP Kabupaten Solok melalui telepon genggam menyampaikan tanggapam terkait aksi Interupsi tersebut. “Bahwasanya Bupati Solok Epiardi Asda harusnya lebih belajar lagi mengenai bagaimana cara mengelola pemerintahan. Semua kita punya tanggung jawab dan ada mekanisme aturan jangan mengelola negara seperti dia Bupati mengelola perusahaan seperti Cinangkiek dan berbuat semaunya, nah ini kan sangat kita sayangkan”, terang Dr Dendi yang terkenal fokal dan selalu memperjuangkan hak masyarakat saat adanya sidang di gedung DPRD kabupaten Solok tersebut.
Dendi juga menyampaikan bahwasanya Bupati itu dipilih oleh rakyat untuk mensejahterakan rakyat, bukan untuk menghardik hardik masyarakat atau bahwanya seperti yang dia lakukan.
“Nah kami juga dipilih oleh rakyat yang juga bekerja sebagai anggota DPRD sebagai lembaga pengawasan ada semua aturan nya, kan beliau pernah menjadi beberapa kali menjadi anggota DPR RI harusnya juga paham dengan aturan jangan semaunya saja”, tambah Dendi.
Saat mewawancarai salah seorang masyarakat sebut saja Dodi, menyampaikan bahwa apa yang terjadi di Kabupaten Solok termasuk saat sidang Paripurna Ranperda tersebut akibat adanya’ Ego dan Bupati seperti Raja atau orang yang tidak bisa diatur-atur.
Dodi juga menambahkan, ibaratnya seolah-olah dialah yang akan menjadi pengatur semuanya, dan semua masyarakat ini bisa di “Alue-Alue” saja. (Nas)
Editor : Surya Hadinata, SH