AGAM, LENTERARAKYAT.ID — Baru-baru ini terdengar lagi kejadian Harimau Sumatera yang memangsa ternak warga di Lawang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam – Sumatera Barat pada Senin (29/04) kemarin.
Kejadian yang menimpa Amin Suhaimi(54) mulanya ia mendengar auman dari satwa dilindungi tersebut. Tak berapa lama berselang Suhaimi mendengar suara anak kerbaunya.
“Saya langsung keluar rumah untuk melihat tiga ekor kerbau yang saya ikat di depan rumah, namun saya tidak melihat anak kerbau dan langsung memberitahukannya kepada istri saya”, jelas Suhaimi.
Iapun mencoba mencari anak kerbau tersebut menggunakan obor dan menemukan anak kerbau dalam kondisi mati tidak jauh dari lokasi induknya diikat.
Melihat kondisi anak kerbau yang sudah mati, Ia langsung kerumah dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada wali jorong setempat, saat ketika diperjalanan Suhaimi juga mendengar auman yang dipanggil Inyiak Sumatera itu.
“Saya berharap ternak ini yang pertama dan terakhir kalinya dimangsa harimau sumatra”, tutupnya.
Mendengar hal tersebut, Balai Konversi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menurunkan tim untuk menangani konflik satwa liar yang memakan anak kerbau ini.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P. Ritonga di Lubuk Basung, Sabtu (04/05) mengatakan tim diturunkan setelah mendapat informasi dari pemerintah nagari atau desa setempat pada Jumat siang kemarin.
“Kita langsung menurunkan tim setelah mendapatkan laporan itu. Penanganan konflik dibantu Polsek Matur, anggota TNI, Pemerintah Nagari Lawang dan Tim Patroli Anak Nagari Baringin Kecamatan Palembayan”, jelasnya.
Tim sedang mencari informasi dengan pemilik ternak, lalu mencari keberadaan satwa liar melalui jejak kaki, cakaran dan melakukan pengusiran di lokasi kejadian.
“Penanganan konflik kita lakukan beberapa hari ke depan sampai tidak ada lagi ditemukan jejak dari satwa tersebut,” katanya.
Rusdiyan menghimbau warga untuk memasukkan ternak ke kandang pada saat malam hari dan memberikan penerangan di lokasi kandang, ke kebun pada pukul 09.00 sampai 16.00 WIB dan lainnya.
“Imbauan itu telah kita sampaikan kepada warga sekitar, sehingga tidak menjadi korban serangan satwa yang dilindungi Undang-Hndang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya itu”, tutupnya. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH