Home / Uncategorized

Selasa, 1 Maret 2022 - 09:53 WIB

Cipkon Tertib Lantas, Polres Bukittinggi Gelar Operasi Singgalang Mulai Hari ini

BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Untuk cipta kondisi kemanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka mulai hari ini Selasa tanggal 1 Maret 2022, Polda Sumbar bersama jajaran termasuk Polres Bukittinggi melaksanakan Operasi Keselamatan Singgalang 2022.

Kapolres Bukittinggi diwakili oleh Wakapolres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri Saputra, S.I.K, sebagai Pimpinan Apel, dalam amanatnya menyampaikan bahwa Tema Operasi ini adalah *Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dan penyebaran Covid-19*, dan tujuan Operasi Keselamatan Singgalang 2022 ini adalah meningkatnya kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dan penyebaran Covid-19.

Baca juga  Karyawan RSUD Kota Bukittinggi Bantu Korban Gempa Bumi Pasaman Barat dan Pasaman

Kemudian Pimpinan Apel Kompol Sukur mengatakan , sasaran Operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, gangguan nyata sebelum, saat, pasca Ops keselamatan 2022 yang dapat menghambat dan mengganggu kemseltibcarlantas serta penyebaran Covid-19.

Dalam operasi ini, cara bertindak adalah melaksanakan deteksi dini, penyelidikan serta pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, kecelakaan serta lokasi penyebaran Covid-19, kemudian melaksanakan pembinaan dan penyuluhan tentang kamseltibcarlantas, dan bahaya penyebaran Covid-19, berupa kegiatan sosialisasi, penyuluhan, serta melaksnakan edukasi dan penerangan serta membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta mematuhi Prokes dan memutus penyebaran Covid-19.

Baca juga  Akibat Rem Blong, Mobil Kontainer Tabrak Sebelas Pengendara Mobil-Motor

Operasi Keselamatan Singgalang 2022 ini melaksanakan tindakan terhadap 7 pelanggar prioritas, yaitu pengemudi kenderaan bermotor (ranmor) yang menggunakan hand phone, pengemudi ranmor yang masih dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol, melawan arus, pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safeti belt, dan mengemudikan ranmor secara ugal-ugalan, serta pelanggaran overdomensi dan overload, demikian Wakapolres dalam amanatnya.

Kasat Lantas Polres Bukittinggi Akp Ganda Novidiningrat G, S.I.K, M.H mengatakan, bahwa operasi ini dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 1 Maret 2022 s/d 14 Maret 2022. (Ayu)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika Modus Unik di Pessel

Uncategorized

Pertemuan dengan Puluhan Wartawan, Bupati Sabar AS Respon Positif Aspirasi Wartawan Pasaman

Daerah

Melalui Pokir, Ismunandi Sofyan Adakan Bimtek Entrepreneur Baru di Agam
Delapan Tokon Organisasi Yaang Menyerahkan Gugatan Terkait Farmasi ke MA

Hukum

Delapan Organisasi Resmi Serahkan Gugatan ke MA Terkait Kasus Farmasi

Peristiwa

Viral di Medsos, Dosen Hukum Muhammadiyah Tanggapi Kasus Pengutil Coklat

Uncategorized

Sosialisasikan Pilkada Serentak, KPU dan PPK Padang Gelugur Gandeng Tokoh Masyarakat

Uncategorized

Sindikat Spesialis Pencuri Kulit Manis di Amankan Satreskrim Polres Bukittinggi

Daerah

Bawaslu Adakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Bersama Stakeholder