Home / Kriminal

Kamis, 27 Juli 2023 - 01:39 WIB

Curi Hp Majikan, Buser Ringkus Pria 26 Tahun di Agam

AGAM, LENTERARAKYAT.ID –Tim Buru Sergap (Buser) unit reskrim Polsek Ampek Nagari berhasil meringkus seorang pelaku pencurian handphone yang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah hukum Polres Kabupaten Agam

Melalui Kapolsek Ampek Nagari Iptu Welly Anoftri, S.H., Kapolres Agam menyebutkan bahwa pelaku dengan inisial EG alias Hen (26) tahun warga Bawan Tuo, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam ini ditangkap tadi siang di tempat kediamannya, Selasa (27/07).

Baca juga  Polsek Kota Bukittinggi Menangkap Tersangka Pencurian Emas Garegeh

Penangkapan berawal dari laporan korban Govendri pada 21 Maret 2023 lalu. Ketika itu korban yang merupakan majikan langsung dari pelaku datang ke kantor melaporkan kejadian tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Buru Sergap (Buser) Unit Reskrim Polsek Ampek Nagari langsung melakukan penyelidikan, hingga mengetahui keberadaan handphone korban melalui alat pelacak.

Dari tangan EG alias Hen petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo V23e warna sunshine coast.

Baca juga  SMKN 1 Ampek Angkek Tingkatkan Kompetensi Siswa Melalui LSP-P1

Saat ini EG dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ampek Nagari guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya EG alias Hen disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (In)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polresta Bukittinggi Buru Pelaku Curas Di Bukittinggi

Hukum

Tim PDFMI Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Almarhumah Afif Maulana

Kriminal

Polsek Kota Bukittinggi Menangkap Tersangka Pencurian Emas Garegeh

Kriminal

Sakit Hati Cinta Tak Direstui, Siswa SMK Nekat Habisi Nyawa Keluarga Pacar

Kriminal

Aksi Sadis Rampok Menggunakan Senpi, Pelaku Larikan 3 kg Emas Milik Korban di Agam

Kriminal

Driver Ojol Ini Disekap, Dianiaya hingga Dilecehkan 3 Waria

Kriminal

Polsek Kota Berhasil Amankan Maling Komplek Pertanian di Bukittinggi

Hukum

Ungkap Kasus TPPO, Polres Agam Berhasil Gagalkan Pengiriman Lima Orang Korban ke Luar Negeri