Home / Daerah

Senin, 19 Juni 2023 - 23:27 WIB

Dalam Edaran, Walikota Bukittinggi Sebut Harus Awasi Pangkalan

BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID  — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kelangkaan gas LPG 3 Kg yang sedang melanda dalam beberapa pekan terakhir.

Dalam edaran Nomor: 800/614/Disperperin-lV/2023 tentang Perindustrian gas elpiji 3 Kg yang ditetapkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar itu, berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.

Berikut 5 poin yang diedarkan Wako dalam menyikapi pekikan masyarakat akibat kelangkaan gas LPG 3 Kg di kota Bukittinggi.

Pertama, pangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 Kg hanya kepada rumah tangga miskin, yang terdaftar sebagai penduduk kota Bukittinggi dibuktikan dengan KK/KTP kota Bukittinggi.

Baca juga  Akibat Curah Hujan Tinggi, Jalan Penghubung Di Kabupaten Pasaman Terhambat

Kedua, untuk sementara waktu pangkalan tidak mendistribusikan LPG 3 Kg kepada pengecer.

Ketiga, pangkalan mendistribusikan LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga Rp17.000.

Keempat, pangkalan wajib menyusun laporan pendistribusian LPG 3 Kg dan menyampaikan laporan tersebut secara rutin untuk setiap minggunya kepada pemerintah kota Bukittinggi melalui dinas perdagangan dan perindustrian.

Dan kelima, diminta kepada camat dan lurah untuk melakukan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg, dan melaporkan setiap minggunya kepada wali kota melalui dinas perdagangan dan perindustrian.

Baca juga  Awasi Pendistribusian Minyak Goreng, Jajaran Polri Sidak Pastikan Ketersediaan Minyak di Pasaran

“Mari kita awasi bersama-sama”, ujar Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar pada Minggu (18/6/2023).

Dirinya menyebutkan, gas LPG 3 kg tersebut diberikan negara sebagai hak rakyat Bukittinggi.

“Kita awasi penyaluran di pangkalan”, tukasnya.

Edaran ini juga diberikan tembusan kepada Direktur Utama Pertamina, anggota DPR RI komisi lV, Gubernur Sumatra Barat dan Kapolda Sumatera Barat. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Daerah

Mobil Kijang Kapsul Terjun Bebas Kejurang Sedalam 15 Meter di Agam

Covid-19

Hari Kedua Gebyar Vaksin Sinocvac, RSOMH Menargetkan 600 Orang Per Hari

Daerah

H. Ismet Amzis SH bagikan 80.000 Benih Ikan Mas dan 5.2 ton Pakan Ikan

Daerah

BPOM Gelar acara Pemberdayaan Masyarakat melalui Komunikasi dan Edukasi bersama Ade Rezki Pratama

Daerah

Sumbar Tidak Berlakukan Larangan Mudik Lokal Saat Idul Fitri 1442 H

Daerah

Komunitas Goes Adventure gelar Event Hari Ini

Daerah

Unand Padang Resmi Menyandang Status PTNBH

Daerah

Terkait Polemik Pergantian Ketua DPRD Bukittinggi, Ketua PPKHI : Semua Pihak Wajib Hormati Proses Hukum