Home / Infrastruktur

Rabu, 5 Januari 2022 - 23:20 WIB

Dari Kronologis Sementara Hingga RDP Tertutup, Sengketa Proyek di Jantung Kota Bukittinggi Semakin Memanas

BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Bobrokya proyek galian Saluran Drainase Primer yang membentang dari SMPN 1 menuju kearah Jalan Perintis Kemedekaan hingga ke Rumah Potong, tinggalkan persoalan yang berbuntut pada pemutusan kontrak terhadap PT. Inanta Bhakti Utama.

Beberapa Hari terakhir telah beredar banyak informasi baik di media sosial maupun media massa, tentang kegaduhan Proyek Jantung kota Bukittinggi, Tentu saja hal ini menjadi perbincangan hangat bagi tokoh-tokoh lintas generasi di kota Jam Gadang. beberapa hari lalu juga telah beradar sebuah rekaman yang telah menggegerkan media sosial yang diketahui rekaman tersebut adalah suara dari Pilot Project dari Direktur PT. Inanta Bhakti Utama yang baru saja di blacklist oleh Pemko Bukittinggi, Awaludin Rao.

Dalam rekaman tersebut Awaludin Rao menjelaskan tentang kronologis permasalahan proyek di jantung kota adalah kesalahan dari Pemimpin Kota yang mengintervensi jajaran untuk menggugurkan PT Inanta Bhakti Utama sebagai Pemenang Tender dan telah ditunjuk secara Legal melalui Gunning/SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) yang telah di keluarkan oleh Pokja yang telat penandatanganannya yang menurutnya dipolitisir oleh Pimpinan Kota yang dimaksudkan agar Proyek tidak selesai tepat waktu atau gagal.

Hal tersebut di jelaskan oleh Awaludin Rao yang menerangkan Sedikit Pernyataan Bambang (Kasi Cipta Karya) yang sekaligus menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) PUPR kepada dirinya bahwasanya ibarat buah simalakama, karena Bambang akan di non-job kan apabila SPPBJ nya di terbitkan dan akan di gugat ke PTUN oleh Rao kalau SPPBJ nya tidak segera di Berikan. Rao mensinyalir bahwa Perusahaannya dipolitisir oleh Pemko agar dapat memberikan Proyek ini kepada rekanan Pemko yang lain demi kepentingan, dan sekaligus mengatakan bahwa Wako Bukittinggi Tidak tahu RAB dan Teknis.

Baca juga  AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K Komandoi Kepolisian Resor di Kota Kelahiran Polwan

Permasalahan ini lalu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat RDP yang diadakan oleh DPRD Kota Bukittinggi yang membahas tentang pembangunan drainase di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Pemuda dengan dilakukan secara tertutup.

Agenda rapat yang dilaksanakan bersama Pemerintah Kota Bukittinggi ini mulanya dijadwalkan pada Rabu (05/01) pukul 09.00 WIB yang sempat diskors selama 30 menit. Namun penjadwalan ini sempat molor hingga dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB dan dapat dihadiri langsung oleh Walikota Bukittinggi Erman Safar.

Memang dari pagi hari suasana di kantor wakil rakyat ini sempat diprediksi akan memanas, pasalnya rekanan dari PT Inanta Bhakti Utama, Awaludin Rao sebagai Pilot Projek sekaligus pemilik dari perusahaan pemenang tender hadir di kantor DPRD secara mendadak.

“Saya tidak dipanggil, tapi saya dapat kabar bahwa sekarang ada RDP yang menyangkut saya (PT Inanta Bhakti Utama) sehingga saya berinisiatif untuk datang sendiri dan meminta bapak-bapak yang terhormat untuk melibatkan saya dalam pembahasan ini,” jelasnya di depan gedung perwakilan rakyat di Bukittinggi.

Kehadiran pemilik PT pemenang kontrak drainase ini sedikit menghangatkan suasana, karena pemutusan kontrak secara sepihak yang disinyalir ada ‘kong kalikong’ di dalam pelaksanaan proyek yang membentang di jantung kota wisata ini.

Menurut pernyataan Awaludin Rao saat dipertanyakan masalah pemblacklistan perusahaannya oleh Pemko Bukittinggi, ia menyatakan bahwa ini belum benar adanya.

Baca juga  Pemkab Solok Alihfungsikan Rel KAI Rusak Untuk Pembangunan Jembatan

“Kalau ada pak wali mengatakan sudah di blacklist berarti beliau kurang tau aturan, yang melakukan pemblacklistan memang dinas mereka namun ini semua ada prosedurnya,” jelasnya.

Disinyalir bahwa dari awal pelaksanaan ada intervensi dari pejabat, hal ini dibuktikan semenjak penandatanganan kontrak yang ditunda terlalu lama. “Saya sudah tanya ka PPK nya, dan saya telusuri ternyata mereka dalam waktu satu bulan ini berusaha menggagalkan saya,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi kepada Walikota Bukittinggi usai RDP tertutup, Erman Safar menyebutkan bahwa pada saat rapat semuanya sudah dibahas dan semua tahapan yang dilakukan pemerintah menurutnya sudah sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah Kota Bukittinggi sudah memutuskan kontrak dengan PT Inanta Bhakti Utama selaku pemegang kontrak pembangunan drainase primer.

“Kalau mekanismenya lelang pasti dengan kontraktor yang baru, dan ini sudah kami tekankan dan DPRD juga sudah menekankan pihak BPJ dan BPK di Dinas PU untuk memastikan bahwa kontraktor yang mengerjakan ini adalah kontraktor yang berpengalaman dan bonafide,” jelas Erman.

Beberapa hari yang lalu, lenterarakyat.id sempat mendatangi mantan PPK sebelumnya yang saat ini dipindahtugaskan ke kantor Inspektorat Kota Bukittinggi, namun pihak yang bersangkutan tidak berada di lokasi karena beberapa alasan yang artinya belum bisa dimintai keterangan terkait hal yang sedang menggemparkan kota Jam Gadang saat ini. (Ayu)

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Mahyeldi Resmikan Mesjid Al Hidayah Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Infrastruktur

TWA Rimbo Panti segera Dibenahi

Daerah

Pemkab Solok Alihfungsikan Rel KAI Rusak Untuk Pembangunan Jembatan

Infrastruktur

Longsor Tutupi Jalan Sitinjau Lauik, Kapolsek Hibau Masyarakat Jangan Melintas Dulu

Infrastruktur

Terkait Polemik Drainase Bukittinggi, Direktur PT IBU Gusraini Rao Angkat Bicara