PADANG, LENTERA RAKYAT.ID — Sebanyak 3.271 orang warga lapas yang ada di Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan pengurangan hukuman (Remisi) pada saat perayaan hari kemerdekaan Repoblik Indonesia yang ke-76 Tahun.
R Andika Dwi Prasetya selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengatakan, “Jumlah 3.271 warga lapas yang menerima remisi itu berasal dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas ataupun Rutan yang ada di Sumbar”, katanya Selasa, (17/08) di Padang.
Besaran remisi yang diterima oleh ribuan warga lapas itu bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Remisi di hari kemerdekaan ini sebanyak 22 orang warga lapas mendapatkan remisi bebas langsung.
Pemberian remisi di hari kemerdekaan ini merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan dalam menjalani hukuman.
Ia juga menambahkan Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, dan mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan.
“Untuk warga lapas yang telah bebas kami berpesan agar kembali ke lingkungan masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi perbuatannya” tambahnya.
Penyerahan SK remisi dilakukan di Lapas Kelas II A Mauro Padang yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi.
Mahyeldi juga berharap pengurangan masa hukuman yang diterima oleh para warga binaan dapat menjadi motivasi agar senantiasa berlaku baik di Lapas ataupun Rutan dan mendorong pihak Kanwil Kemenkumham Sumbar memperbanyak kegiatan pembinaan di lingkungan Lapas sebagai bekal keterampilan nantinya. (Achi)
Editor : Surya Hadinata, SH