Home / Hukum

Senin, 26 September 2022 - 20:26 WIB

Diduga Angkut Kayu Ilegal, Polres Solok Selatan Kantongi Sejumlah Nama

SOLSEL, LENTERARAKYAT.ID — Diduga mengangkut kayu ilegal, Polres Solok Selatan (Solsel) nyatakan sudah mengantongi beberapa nama dari si pemilik truk.

Pengungkapan kayu itu dilalukan oleh tim Satreskrim Polres Solok Selatan di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan pada Minggu (25/09) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Solsel, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Shabara melalui Kasatreskrim AKP Dwi Purwanto pada Senin (26/09) membenarkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama pemilik truk, dimana dari 4 truk yang diamankan diduga ada 3 pemilik.

Baca juga  Klarifikasi KPU Pasaman : Ini Tidak Ada Unsur Kesengajaan

“Keempat truk itu kita temukan dalam kondisi terparkir dalam satu tempat tanpa ada kuncinya, sopirnya diduga sudah kabur,” tambahnya.

Untuk mengamankan barang bukti, pihak kepolisian terpaksa memanggil mekanik agar bisa menghidupkan mobil.

Baca juga  Kian Meresahkan, Polsek IV Angkat Candung Tangkap Pelaku Perjudian

Di dalam mobil truk terdapat sekitar 176 batang kayu balok berbagai jenis. “Namun untuk menentukan jumlah kubikasi dan jenis kayu kita bakal datangkan ahli,” tambah dia.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya juga akan mepanggil pemilik truk untuk diperiksa unit Tipiter Satreskrim Polres Solsel. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Kembali Ringkus Pelaku Pengedar Ganja di Bukittinggi

Hukum

Diluar Nalar, Ini Alasan Ayah di Surabaya Belasan Kali Setubuhi Anak Tirinya

Hukum

JPU Kewalahan menjawab Pertanyaan dari PH Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Atas Bukittinggi

Hukum

“Raja” Narkoba Diciduk di Medan

Hukum

Satreskrim Polresta Bukittinggi Tangkap Pencopet Spesialis dalam Mobil Angkot

Hukum

Hampir Terlibat Tawuran, Delapan Remaja di Padang Diamankan Polsek Nanggalo

Hukum

Kabur Usai Hamili Pacar, Seorang Pemuda “Dicokok” Polisi

Hukum

Hukum Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas