Home / Hukum

Senin, 26 September 2022 - 20:26 WIB

Diduga Angkut Kayu Ilegal, Polres Solok Selatan Kantongi Sejumlah Nama

SOLSEL, LENTERARAKYAT.ID — Diduga mengangkut kayu ilegal, Polres Solok Selatan (Solsel) nyatakan sudah mengantongi beberapa nama dari si pemilik truk.

Pengungkapan kayu itu dilalukan oleh tim Satreskrim Polres Solok Selatan di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan pada Minggu (25/09) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Solsel, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Shabara melalui Kasatreskrim AKP Dwi Purwanto pada Senin (26/09) membenarkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama pemilik truk, dimana dari 4 truk yang diamankan diduga ada 3 pemilik.

Baca juga  Polresta Bukittinggi Launching Kampung Bebas Narkoba, Langkah Proaktif Selamatkan Generasi Bangsa Dari Bahaya Narkoba

“Keempat truk itu kita temukan dalam kondisi terparkir dalam satu tempat tanpa ada kuncinya, sopirnya diduga sudah kabur,” tambahnya.

Untuk mengamankan barang bukti, pihak kepolisian terpaksa memanggil mekanik agar bisa menghidupkan mobil.

Baca juga  Bocah 10 Tahun yang Terseret Ombak Dinyatakan Meninggal Dunia

Di dalam mobil truk terdapat sekitar 176 batang kayu balok berbagai jenis. “Namun untuk menentukan jumlah kubikasi dan jenis kayu kita bakal datangkan ahli,” tambah dia.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya juga akan mepanggil pemilik truk untuk diperiksa unit Tipiter Satreskrim Polres Solsel. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Hukum

Sempat Disangka Korban Begal, Pria di Karawang Ternyata Dibunuh Suruhan Istri

Hukum

Bak Film-Film Aksi, Pria Ini Nekat Melompat dari Lantai 3 Saat Digerebek Polisi

Hukum

Seorang Wanita di Batam Ditangkap Usai Pekerjakan Anak Dibawah Umur di Pub

Hukum

Kasus Dugaan Tipikor Pasar Atas semakin Memanas setelah Adanya 2 Bukti baru

Hukum

Bejat ! Pemuda Ini Cabuli Gadis Belia

Daerah

Kanwil Kemenkumham Sumbar Komitmen Wujudkan Program BPU di Lapas

Daerah

Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Robi Setiawan Dt. Karakun Basa berujung Pidana

Hukum

Ungkap Kasus, Polresta Bukittinggi tetapkan 34 Tersangka Narkoba dari 38 LP