BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID – Pandemi yang semakin memanas membuat masyarakat banyak yang geram akan hal itu, banyak masyarakat yang mengeluh akan dampaknya mulai dari perekonomian hingga kualitas pendidikan yang menurun.
Berlakunya PPKM (Pemberlakuan Pemberantasan kegiatan Masyarakat) saat sekarang ini semakin membuat langkah masyarakat semakin terkekang, pedagang yang penghasilannya menurun hingga banyak tempat pendidikan yang tidak beroperasi.
Pada masa PPKM ada beberapa dari pihak sekolah yang membulatkan tekad untuk membuka kembali sekolah agar murid – murid kembali bisa sekolah tatap muka.
Namun hal itu justru ada yang tidak mendapat dukungan, seperti yang terjadi pada 3 (tiga) Kepala Sekolah Swasta di Bukittinggi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian karena diduga melanggar peraturan sekolah daring selama PPKM.
“Kemarin sudah dipanggil tiga pihak sekolah karena adanya laporan dugaan pelanggaran kegiatan sekolah selama PPKM”, ucap Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bukittinggi AKP R Sitinjak, Selasa (10/08).
“Masih pemeriksaan, kalau ada pelanggaran administrasi kita limpahkan ke Satpol PP”, lanjutnya.
Pemanggilan tiga kepala sekolah swasta itu dibenarkan oleh Melvi Abra yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Bukittinggi.
“Saya sudah cek ke sekolah tersebut memang mereka dipanggil karena diduga melanggar aturan PPKM, namun berdasarkan keterangan pihak sekolah, sekolah tidak melanggar aturan PPKM karena sekolah dilakukan tidak seperti biasa, murid hanya datang kesekolah untuk mengambil tugas dan bagi siswa yang minta bantuan guru”, terang Melvi diakhir pembicaraan. (Rahmi)
Editor : Surya Hadinata, SH