AGAM, LENTERA RAKYAT.ID – Alam adalah hal terpenting yang wajib dijaga bagi setiap insan didunia, baik buruknya alam tergantung dari manusia yang merawatnya. Namun, belakangan banyak manusia yang merusak alam demi kepentingan diri sendiri.
Langkah yang diambil jangan sampai melanggar ketentuan – ketentuan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup hingga mengakibatkan diri terbawa keranah hukum dan mencicipi rasanya penjara untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan.
Seperti halnya yang terjadi pada PT Bukit Sawit Semesta (BSS) yang dilaporkan ke Polres Agam oleh Lembaga Koordinasi Pemuda Masyarakat Minang (LKPM) mengenai pelanggaran hak asasi manusia dalam segala bentuk pengrusakan lingkungan setelah kolam limbah perusahaan itu bocor.
“Pelanggaran yang dilakukan pihak PT BSS sudah berulang – ulang dan kami telah memasukkan laporan itu ke Polres Agam, laporan dilakukan oleh masyarakat Pasar Durian, Nagari Anggopoh, Kecamatan Lubukbasung semenjak tahun 2018”, ujar Suardi M yang menjabat sebagai Ketua LSM LKPM Agam.
Didapat data dari informasi pencarian dilapangan, Pada 22 Januari 2018 maayarakat juga sudah mengadukan jebolnya tanggul kolam limbah ke Walinagari Monggopoh Nomor 140/15/PEM/MGP/Tanggal 22 Januari 2018, serta pada tanggal 6 Agustus 2018 dan 10 Mei 2021 tanggul kolam limbah Ipal PT BSS kembali jebol, mengenai hal tersebut masyarakat juga sudah kembali melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Agam.
“Laporan itu telah dilengkapi dengan bukti dokumen dan banyaknya ikan yang mati akibat pencemaran itu”, tambahnya.
“Laporan tersebut sudah disikapi dan Dinas Lingkungan Hidup Agam telah mengambil sampel dan air dilokasi, dan untuk saat ini sampel tersebut sedang diperiksa di laboratorium untuk mengkaji dampak dari limbah itu, dan akan diproses lanjuti setelah hasil sampel keluar”, tukas AKBP Dwi Nur Setiawan yang menjabat sebagai Kapolres Agam sembari menutup narasi yang ditulis oleh Penulis Media Lenterarakyat.Id. (Rahmi)
Editor : Surya Hadinata, SH