Home / Kriminal

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:32 WIB

Diluar Nalar! Begini Pengakuan Bapak-anak Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santriwati

Surabaya, Lenterarakyat.id — Baru-baru ini terkuak kasus pencabulan terhadap 12 orang santriwati di pondok pesantren Trenggelek. Mirisnya, bapak dan anak yang merupakan pengasuh di ponpes itu menjadi tersangka dan anehnya mereka mengaku tidak saling mengetahui saat melakukan pencabulan tersebut. Mereka baru mengetahui setelah diperiksa polisi.

Kasat Reskrim Polres Trenggelek, AKP Zainul Abidin membenarkan hal itu, pengakuan tersebut disampaikan kedua tersangka yakni M (72) dan anaknya F (37) saat diperiksa penyidik.

“Jadi antara kedua tersangka dalam kasus ini berdiri sendiri, mereka tidak saling mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh M maupun F,” kata Abidin, Selasa (19/3/2024).

Kendati demikian, kedua tersangka memiliki modus yang hampir sama saat melancarkan aksi bejat itu. Biasanya, M dan F memanggil korban untuk membersihkan ruangan tamu maupun kamar, saat suasana sepi, tersangka langsung melancarkan aksinya.

Atas perbuatan keji itu, para korban dinilai dibawah tekanan, sebab pelaku merupakan sosok pimpinan pesantren yang selama ini dihormati.

Baca juga  Polisi Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bukittinggi

“Korban tidak berani berontak karena pelakunya ini adalah pengasuh. Doktrin dan ketokohan dari pelaku ini bisa menjadi tekanan bagi korban,” imbuhnya.

Aksi cabul yang dilakukan tersangka tidak sampai terjadi hubungan badan. Namun, pelaku memaksa menyentuh bagian sensitif korban, tegas Abidin.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 korban, sedangkan dua korban lainnya belum bisa dimintai keterangan.

“Jadi kami baru melakukan pemeriksaan 10 korban, sedangkan dua korban belum bisa kami periksa karena terkendala jarak dan pendamping,” kata Abidin.

Proses pemeriksaan tersebut dilakukan tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek di Polsek Dongko. Lokasi tersebut dipilih guna mendekatkan tempat pemeriksaan dengan rumah para korban.

“Alhamdulillah untuk pemeriksaan berjalan dengan lancar, seluruh korban dalam kondisi sehat dan secara komunikasi juga lancar semuanya,” jelasnya.

Disamping itu, dalam pemeriksaan tersebut para korban mendapatkan pendampingan hukum dan sosial dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek.

Baca juga  Sempat Disangka Korban Begal, Pria di Karawang Ternyata Dibunuh Suruhan Istri

Rencananya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dua korban lain, yang belum sempat dimintai keterangan. Abidin menambahkan dalam perkara dugaan pencabulan tersebut terdapat 12 orang korban, namun jumlah pelapor masih empat orang.

“Pelapornya sementara masih tetap empat. Jumlah itu kami rasa sudah cukup,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kini M dan F ditahan di Polres Trenggalek. Keduanya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan KUHP.

“UUPA ancaman minimal 5 maksimal 15, UUPKS maksimal 12 tahun dan KUHP maksimal 7 tahun. Ditambah sepertiga karena pelaku adalah pengasuh,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui empat santriwati melaporkan M dan F karena diduga melakukan pencabulan dalam kurun waktu tiga tahun terkahir. Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban mengembang menjadi 12 orang. (Dinda)

Editror : Surya Hadinata, S.H

Share :

Baca Juga

Kriminal

Modus jadi Pembeli, Polisi di Solok berhasil Amankan Kurir Narkoba

Kriminal

Polres Bukittinggi Bekuk Pria 44 Tahun Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kriminal

Polsek Kota Bukittinggi Menangkap Tersangka Pencurian Emas Garegeh

Kriminal

Polisi Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bukittinggi

Kriminal

Sat Lantas Polres Bukittinggi Kembali Bubarkan Balap Liar yang Tak Peduli Harga BBM Naik

Hukum

Masih Bertali Pusar, Bayi Malang ini Ditemukan Mengambang

Kriminal

Diduga Pemakai dan Jual Sabu Tangkapan, Irjen pol Teddy Minahasa Ditangkap

Hukum

Ungkap Kasus TPPO, Polres Agam Berhasil Gagalkan Pengiriman Lima Orang Korban ke Luar Negeri