Surabaya, Lenterarakyat.id — Baru-baru ini terkuak kasus pencabulan terhadap 12 orang santriwati di pondok pesantren Trenggelek. Mirisnya, bapak dan anak yang merupakan pengasuh di ponpes itu menjadi tersangka dan anehnya mereka mengaku tidak saling mengetahui saat melakukan pencabulan tersebut. Mereka baru mengetahui setelah diperiksa polisi.
Kasat Reskrim Polres Trenggelek, AKP Zainul Abidin membenarkan hal itu, pengakuan tersebut disampaikan kedua tersangka yakni M (72) dan anaknya F (37) saat diperiksa penyidik.
“Jadi antara kedua tersangka dalam kasus ini berdiri sendiri, mereka tidak saling mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh M maupun F,” kata Abidin, Selasa (19/3/2024).
Kendati demikian, kedua tersangka memiliki modus yang hampir sama saat melancarkan aksi bejat itu. Biasanya, M dan F memanggil korban untuk membersihkan ruangan tamu maupun kamar, saat suasana sepi, tersangka langsung melancarkan aksinya.
Atas perbuatan keji itu, para korban dinilai dibawah tekanan, sebab pelaku merupakan sosok pimpinan pesantren yang selama ini dihormati.
“Korban tidak berani berontak karena pelakunya ini adalah pengasuh. Doktrin dan ketokohan dari pelaku ini bisa menjadi tekanan bagi korban,” imbuhnya.
Aksi cabul yang dilakukan tersangka tidak sampai terjadi hubungan badan. Namun, pelaku memaksa menyentuh bagian sensitif korban, tegas Abidin.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 korban, sedangkan dua korban lainnya belum bisa dimintai keterangan.
“Jadi kami baru melakukan pemeriksaan 10 korban, sedangkan dua korban belum bisa kami periksa karena terkendala jarak dan pendamping,” kata Abidin.
Proses pemeriksaan tersebut dilakukan tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek di Polsek Dongko. Lokasi tersebut dipilih guna mendekatkan tempat pemeriksaan dengan rumah para korban.
“Alhamdulillah untuk pemeriksaan berjalan dengan lancar, seluruh korban dalam kondisi sehat dan secara komunikasi juga lancar semuanya,” jelasnya.
Disamping itu, dalam pemeriksaan tersebut para korban mendapatkan pendampingan hukum dan sosial dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek.
Rencananya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dua korban lain, yang belum sempat dimintai keterangan. Abidin menambahkan dalam perkara dugaan pencabulan tersebut terdapat 12 orang korban, namun jumlah pelapor masih empat orang.
“Pelapornya sementara masih tetap empat. Jumlah itu kami rasa sudah cukup,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini M dan F ditahan di Polres Trenggalek. Keduanya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan KUHP.
“UUPA ancaman minimal 5 maksimal 15, UUPKS maksimal 12 tahun dan KUHP maksimal 7 tahun. Ditambah sepertiga karena pelaku adalah pengasuh,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui empat santriwati melaporkan M dan F karena diduga melakukan pencabulan dalam kurun waktu tiga tahun terkahir. Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban mengembang menjadi 12 orang. (Dinda)
Editror : Surya Hadinata, S.H