Home / Daerah / Hukum / Industri

Jumat, 11 November 2022 - 16:52 WIB

Dipaksa Jalan Kaki Masuk Areal Produksi Aqua, Bupati Solok “Tabik Rabo”

KABUPATEN SOLOK, LENTERA RAKYAT.ID–

Bupati Solok, Epyardi Asda tabik rabo / marah di pabrik Aqua/ PT Tirta Investama Solok, yang terletak di Jorong Kayu Aro, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis 10/11/2022

Marah-marahnya Epyardi Asda itu, tersebar luas dalam bentuk rekaman video Facebook salah seorang anggota DPRD kabupaten Solok Septrismen dari partai Gerindra.

Dalam rekaman itu, tampak Epyardi Asda marah-marah akibat harus jalan kaki dari gerbang masuk hingga ke lokasi perkantoran perusahaan.

Epiardi asda menyampaikan kepada media tolong tulis, betapa angkuhnya Aqua di Solok ini. Bupati saja bahkan Sekda dan pimpinan DPRD, tidak dihargai di perusahaan ini,” sebut Epyardi Asda sebagaimana terekam dalam video yang ditayangkan di akun Facebook septrismen.

Baca juga  Prodi Sport Medicine Di UNP Dapat Dukungan Penuh Dari Gubernur Sumbar

Epyardi Asda, juga meminta staf PT Tirta Investama Solok yang menyambutnya di halaman kantor, untuk memperlihatkan dokumen legalitas perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) itu.

Dalam momen marah-marah tersebut Epyardi Asda menyebut, kedatangannya hari itu juga telah diawali dengan pengiriman surat resmi. “Anda berada di kampung saya. Tak ada kewenangan gubernur di sini,  Jika anda berlindung bisa konfirm ke gubernur, saya jamin, Jika gubernur datang kesini selagi diwilayah saya, saya usir , Gubernurnya, Biar anda tahu siapa saya!!,” kata Epyardi.

“Tak ada urusan dengan gubernur di sini. Saya bupatinya di sini. Kamu suruh saya jalan kaki dari depan,” tambah Epyardi dengan suara setengah berteriak.

Baca juga  Wako Bukittinggi Lantik Elqadri Sebagai PJ Sekda Bukittinggi

Kedatangan Epyardi ini, tak lepas dari pertemuan perwakilan PT Tirta Investama Solok dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, di Istana gubernuran Sumbar, Jumat (4/10/2022) lalu.

Dalam pertemuan itu, Institutional Legal and Legal Affairs Director PT Tirta Investama Solok, Luqman Fauzi menyampaikan, adanya perselisihan pemberian upah bagi pekerja dengan perusahaan.

Dimana, karyawan melayangkan tuntutan terkait upah lembur yang berasal dari 2 jam kerja dan 1 jam waktu istirahat.

“Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur 1 jam pada waktu istirahat,” ungkap Luqman Fauzi dalam pertemuan itu.

(Achi)

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Daerah

Perdana Di Sumatera, UNP Terima Prodi S3 Ilmu Keolahragaan

Daerah

Nagari Sungai Pua Adakan Turnamen Sepak Bola

Daerah

Tonggak Awal Pelajari Al-Quran, MDTA TAU-AM Khatamkan 16 Santri

Daerah

Wabup Tanah Datar Himbau Masyarakat Tidak Adakan Perayaan Saat Pergantian Tahun Baru

Daerah

KNPI Bukittinggi : Panggung Amal Jam Gadang Langkah untuk Berbagi

Hukum

Satreskrim Polresta Bukittinggi Tangkap Pencopet Spesialis dalam Mobil Angkot

Bisnis

Tanggapi Pengumuman Penggantian Dirinya, Herman Sofyan : Saya Tetap Utamakan Marwah Partai, Tapi Bukan Berarti Saya Diam

Daerah

Terkait Polemik Pergantian Ketua DPRD Bukittinggi, Ketua PPKHI : Semua Pihak Wajib Hormati Proses Hukum