Home / Hukum

Jumat, 10 Mei 2024 - 15:54 WIB

Edarkan Sabu-sabu, Warga Asal Pekanbaru diringkus Polisi

Lubukbasung, Lenterarakyat.id – Lagi-lagi Polisi berhasil mengungkap kasus Narkoba di kalangan masyarakat. Kali ini YY (35) menjadi tersangka pengedaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Kampung Parit Jorong Kamparcan, Nagari atau Desa Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Rabu (08/05) sekira pukul 19.30 WIB

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeuydillah di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan warga Perumahan Pondok Permata Primkopad Blok B No.17, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau itu merupakan target Operasi Antik 2024.

“Pelaku berhasil kita tangkap dengan melakukan pengintaian yang cukup lama diseputaran tempat tinggalnya dan tidak ada perlawanan dari pelaku,” katanya.

Baca juga  Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Berstatus Tersangka Kasus Narkoba

Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 1,5 gram, dan satu unit telepon genggam.

Bukan hanya itu, tiga buah pipet warna bening, satu buah jarum, satu buah kaca pirek, satu buah tutup botol untuk alat hisap dan lainnya juga diamankan saat penggeledahan dilakukan.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut,” katanya.

Baca juga  Empat Orang Maling Babak Belur Dikeroyok Massa di Bukittinggi

Lebih lanjut ia mengatakan, hasil penyelidikan sementara, pelaku adalah seorang bandar sabu-sabu yang kerap mengedarkan di Wilayah Nagari Batu kambing.

Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut ia peroleh dari seorang temannya yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Sampai saat ini pihak terkait masih mendalami kasus.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 112 (1) jo 127 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Dinda)

Editor : Surya Hadinata, S.H

Share :

Baca Juga

Hukum

Tertangkap Selingkuh, Suami Tusuk PIL Hingga Tewas

Hukum

Miris! “Gaek” di Padang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Covid-19

Panduan Pelaksanaan Sholat Ied 1442 H, Menag RI Terbitkan Surat Edaran Baru

Hukum

Luhak UM Sumbar Ingatkan Masyarakat “Tolak Politik Uang”
Pelaku CURANMOR yg memperagakan Barang Curian di Polsek Banuhampu, Resta Bukittinggi

Daerah

Hanya 10 Hari, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor yg beraksi di SungaiPua

Hukum

Kejati Kantongi 8 Tersangka Korupsi Alat Peraga Disdik Sumbar, Berikut Faktanya

Hukum

Miliki Sabu, Remaja 19 Tahun Dibekuk Polres Bukittinggi Dipinggir Jalan

Hukum

Pamit Shalat Taraweh, Seorang Remaja Dicabuli Disebuah Kamar Hotel