Home / Kriminal

Kamis, 5 Januari 2023 - 12:08 WIB

Enam Bulan DPO, Pelaku Penggelapan Dana Kurban Akhirnya Dibekuk Kepolisian

BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Tersangka kasus penggelapan dana sapi kurban yang 2021 lalu mengecewakan banyak masyarakat di Kota Bukittinggi akhirnya menemukan jawaban.

Pasalnya usai enam bulan menjadi DPO kepolisian, pihak berwajib berhasil membekuk pelaku AD (36) pada Selasa (03/01/23) pukul 19.30 WIB di Padang Panjang

PLT Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari didampingi Kasat Reskrim AKP Fetrizal

“Benar bahwa Polresta telah menangkap seseorang yang bernama AD(36) yang diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan uang sapi kurban”, terang PLT Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari di Aula Mapolres pada Kamis (05/01).

Dari empat laporan yang masuk kepada pihak Kepolisian di Tilatang Kamang dan tiga laporan dari Polsek Bukittinggi, telah menetapkan AD sebagai tersangka utama melalui beberapa penyelidikan dan pendekatan yang dilakukan.

Baca juga  Perkelahian Maut Ayah vs Anak Tiri di Pessel, Korban Meninggal Dunia

“Selasa kemarin dilakukan penangkapan di wilayah hukum Padang Panjang, sebelum proses penangkapan memang kami ada upaya persuasif dengan beberapa pihak dan tidak dipungkiri kami telah melakukan formasi agar penangkapan dilakukan dengan baik tanpa ada perlawanan”, tambah Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal.

Dari penangkapan yang dipimpin AKP Fetrizal tersebut, total kerugian seluruh korban mencapai Rp 255.500.000,- dengan total sebanyak 13 ekor sapi dan satu ekor kambing kurban.

Dari hasil penyelidikan uang tersebut sebagian besar digunakan tersangka untuk membayar hutang, dan sebagian lagi digunakan untuk pembiayaan pelarian ke Surabaya.

Baca juga  Baru Menjabat, Kapolres Payakumbuh Silaturahmi Dengan Walikota Payakumbuh

“Kami masih dalam proses penyidikan dan pengembangan, mana tau ada sangkut pautnya dengan yang lain, saat ini pelaku yg kami temukan hanya AD untuk sementara”, tambahnya.

Terangnya, ada 9 saksi yang sudah selesai diperiksa dan akan bertambah saksi-saksi lainnya pada proses selanjutnya. Dimana Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa kwitansi dan bukti transfer.

Pada saat pelarian, tersangka mulanya ke Tanah Datar dan berlanjut kearah Jambi, setelahnya berangkat ke jakarta baru terakhir menetap di Surabaya tepatnya di Pasar Turi dengan tinggal dirumah kos.

“Pasal disangkakan adalah pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara”, tutup AKP Fetrizal. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Kriminal

Diluar Nalar! Begini Pengakuan Bapak-anak Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santriwati

Daerah

Diduga Gay, Pol PP Amankan Pria yang Mencari Pelanggan Online di Bukittinggi

Daerah

Pengiriman 17,4 Kg Ganja Berhasil Digagalkan Polresta Bukittinggi

Hukum

Tak Tanggung-Tanggung, Ex Karyawan BNI di Sumbar Gelapkan Dana Nasabah Hingga Rp9 Miliar

Hukum

Jadi Korban Bullying, Begini Kondisi Siswa di Cilacap

Hukum

Masih Bertali Pusar, Bayi Malang ini Ditemukan Mengambang

Hukum

Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi Ungkap Kasus Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu

Kriminal

44 Batang Tanaman Diduga Ganja Milik Warga Diamankan Polres Pasman Barat