BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Tersangka kasus penggelapan dana sapi kurban yang 2021 lalu mengecewakan banyak masyarakat di Kota Bukittinggi akhirnya menemukan jawaban.
Pasalnya usai enam bulan menjadi DPO kepolisian, pihak berwajib berhasil membekuk pelaku AD (36) pada Selasa (03/01/23) pukul 19.30 WIB di Padang Panjang
“Benar bahwa Polresta telah menangkap seseorang yang bernama AD(36) yang diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan uang sapi kurban”, terang PLT Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari di Aula Mapolres pada Kamis (05/01).
Dari empat laporan yang masuk kepada pihak Kepolisian di Tilatang Kamang dan tiga laporan dari Polsek Bukittinggi, telah menetapkan AD sebagai tersangka utama melalui beberapa penyelidikan dan pendekatan yang dilakukan.
“Selasa kemarin dilakukan penangkapan di wilayah hukum Padang Panjang, sebelum proses penangkapan memang kami ada upaya persuasif dengan beberapa pihak dan tidak dipungkiri kami telah melakukan formasi agar penangkapan dilakukan dengan baik tanpa ada perlawanan”, tambah Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal.
Dari penangkapan yang dipimpin AKP Fetrizal tersebut, total kerugian seluruh korban mencapai Rp 255.500.000,- dengan total sebanyak 13 ekor sapi dan satu ekor kambing kurban.
Dari hasil penyelidikan uang tersebut sebagian besar digunakan tersangka untuk membayar hutang, dan sebagian lagi digunakan untuk pembiayaan pelarian ke Surabaya.
“Kami masih dalam proses penyidikan dan pengembangan, mana tau ada sangkut pautnya dengan yang lain, saat ini pelaku yg kami temukan hanya AD untuk sementara”, tambahnya.
Terangnya, ada 9 saksi yang sudah selesai diperiksa dan akan bertambah saksi-saksi lainnya pada proses selanjutnya. Dimana Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa kwitansi dan bukti transfer.
Pada saat pelarian, tersangka mulanya ke Tanah Datar dan berlanjut kearah Jambi, setelahnya berangkat ke jakarta baru terakhir menetap di Surabaya tepatnya di Pasar Turi dengan tinggal dirumah kos.
“Pasal disangkakan adalah pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara”, tutup AKP Fetrizal. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH