Home / Daerah

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:04 WIB

Guru Pesantren Diduga Cabuli Anak Didik, Kapolresta Bukittinggi : Sudah 40 Orang Korban

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Bukittinggi, Lenterarakyat.id — Warga Bukittinggi dan Agam kembali digemparkan dengan terkuaknya dugaan tindakan cabul oleh dua orang guru yang juga pengasuh di sebuah pondok pesantren terkenal di Canduang, Kabupaten Agam, terhadap anak didiknya. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, saat konferensi pers di Aula Polres Bukittinggi, Jumat, 26 Juli 2024.

Mirisnya, Kapolres menyatakan sampai saat ini korban mencapai 40 orang, dengan satu orang pelaku memiliki 30 korban, dan pelaku lainnya 10 korban.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada korban lain. Jika ada korban lain, silahkan ajukan pengaduan ke Polresta Bukittinggi,” ujarnya.

Selain itu, Kapolres juga menjelaskan modus pelaku adalah dengan mengajak santri satu per satu dengan alasan untuk meminta bantuan pijat. Kemudian, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh seperti meraba kemaluan dan bagian tubuh tertentu.

Baca juga  Rismal Hadi Pegang Jabatan Pelaksana Harian Sekda Kota Bukittinggi

 

“Ada juga yang melakukan hubungan intim,” tambah Kapolres.

Dua pelaku berinisial RA (29) dan AA (23) merupakan guru di pondok pesantren tersebut, bukan ustadz. RA sudah berkeluarga sementara AA belum.

Kapolres turut menghimbau agar korban melaporkan ke Satreskrim, atau langsung berkoordinasi dengan sekolah terkait, jika ada korban lain.

Kedua pelaku diancam pidana perlindungan anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku adalah tenaga pendidik.

Terpisah, Pimpinan Ponpes, Buya Drs. Anas Khatib Bandaro, M.M, melalui Humasnya pada Jumat pagi menyatakan bahwa pihaknya mengecam keras tindakan LGBT dan akan memberikan sanksi tegas terhadap pelakunya.

Baca juga  Yunaldi : Pengurusan SHM di Kantor ATR/BPN Agam itu Mudah, Jika dipersulit Hubungi Saya!

“Ya, itu memang benar terjadi. Kami sangat mendukung aparat kepolisian untuk memproses kejahatan ini secara hukum. Kami juga sudah menjatuhkan PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) kepada yang bersangkutan dan mencabut semua hak-haknya,” ungkapnya.

Pondok pesantren telah membuka posko pengaduan dan menyediakan layanan psikolog bagi korban. Kami juga telah mengadakan rapat bersama yayasan, pimpinan pondok, wali kelas, guru, dan aparat pemerintahan jorong serta karang taruna untuk menangani kasus ini dan membersihkannya sampai ke akar-akarnya, pungkasnya mengakhiri. (*)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Arus Jalan Di Nagari Malampah Tertimbun Longsor

Daerah

Dinilai Cemari Lingkungan, PT BSS Ditutup

Daerah

Forkopimda Pasaman Deklarasi Kampung Pengawasan Zero Politik Uang di Panti

Covid-19

Diduga Langgar PPKM, Tiga Kepsek Swasta Dipanggil Polisi

Daerah

Bupati Pasaman Adakan Seminar Pemberian Nama RS Pada HUT Pasaman ke-78

Daerah

Kuasa Hukum Herman Sofyan Nilai Pelantikan Ketua DPRD Yang Baru Cacat Hukum

Covid-19

Vaksinasi Massal Covid–19 Digelar di Bukittinggi

Daerah

Ketua Unit Pemberantasan Pungli Sumbar Kunjungi Posko UPP Saber Pungli Payakumbuh