Home / Politik

Senin, 27 Juni 2022 - 17:42 WIB

Herman Sofyan Kembali Menangkan Upaya Banding di PT TUN Medan

BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID – Pasca diterbitkannya hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Padang terhadap polemik pemberhentian Herman Sofyan sebagai ketua DPRD Kota Bukittinggi beberapa bulan Februari lalu, dimana gugatan yang di layangkan oleh Kuasa Hukum Herman Sofyan, S.E dikabulkan seluruhnya oleh hakim PTUN Padang, Tergugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan.

Lagi-lagi, HS memenangkan gugatan dalam upaya banding yang diajukan oleh Gubernur pada Rabu (30/03), dengan amar putusan sebagai berikut ;

Pertama, menerima permohonan banding tergugat /pembanding;
Kedua, menguatkan putusan Pengailan Tata Usaha Negara Padang Nomor 39/G/2021/PTUN.PDG, tanggal 8 Februari 2022 yang dimohonkan banding;
Ketiga, menghukum tergugat/pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.00.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Baca juga  KPU Pasaman Gelar Debat Perdana Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Saat dimintai keterangan oleh lenterarakyat.id, M. Ifra Fauzan, SH dan Rekan sebagai kuasa hukum terkait putusan banding ini, Fauzan berharap pihak Penggugat melaksanakan Putusan ini dengan baik.

M. Ifra Fauzan, SH dan Rekan sebagai kuasa hukum

“Bagi kami kuasa hukum dengan adanya putusan PT TUN Medan yang menguatkan putusan PTUN Padang, sehingga Pembanding/Penggugat harus mematuhi apa yang telah diputuskan”, terang M. Ifra Fauzan, SH pada Senin (27/06).
Dalam upaya hukum yang tengah dilakukan, pihaknya merasa bersyukur atas hasil dari putusan banding yang keluar pada Kamis (23/06) lalu, namun ia melihatnya baru hari ini.
Pihaknya berharap Gubernur bisa melaksanakan hasil putusan ini, dan kalau bisa gubernur tidak usah melakukan upaya hukum lagi, karena sejatinya pun Fauzan beranggapan bahwa sebenarnya Gubernur tidak punya laba-rugi dalam permasalahan ini.

Baca juga  Merasa Gagal Memimpin Partai, Rismaidi Nyatakan Mundur dari Kader PPP

“menjadi pertanyaan bagi kita, apakah ada kepentingan pak Gubernur disini?, apakah ada kepentingan beliau yang dirugikan?, saya tahu pak Gubernur pasti lebih bijak dalam mengambil sikap, mengingat beliau bukanlah pemain baru dalam dunia perpolitikan, beliau adalah seorang Tokoh Politik Senior Sumatera Barat yang sangat saya hormati” sembari tersenyum tegas, Fauzan menjelaskan. (Ayu)

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Hukum

Luhak UM Sumbar Ingatkan Masyarakat “Tolak Politik Uang”

Daerah

Hari Pertama KPU Pasaman, Terima Pendaftaran Bacalon Sabar AS dan Sukardi

Pemilu

PKS dan Gerindra Sepakat Usung Mahyeldi – Vasco Maju di Pilkada Sumbar 2024

Daerah

Bawaslu Bukittinggi Terima Pengaduan Pencatutan KTP oleh Cawako Perseorangan

Daerah

Hari Ini, 25 Anggota DPRD Bukittinggi Periode 2024 – 2029 Resmi Dilantik

Daerah

Heldo Aura Dampingi Erman Safar Untuk Bukittinggi Semakin Hebat Menuju Sejahtera

Daerah

AWR – Martias Wanto Matangkan Strategi Rebut Kemenangan

Politik

KPU Terima Bacaleg dari 5 Partai di Kabupaten Agam dihari Terakhir Pendaftaran