PADANG, LENTERA RAKYAT.ID — Pelaku pemalakan supir truk bernama Izet yang vidionya baru-baru ini, viral di media sosial. Bahkan banyak parodi lucu yang dibuat para Creator yang disiarkan di Youtube, Instagram, Whatsapp, dan Tiktok.
Namun, perilaku kurang terpuji tersebut berbuah tak manis, ibaratkan kata pepatah “siapa menabur angin, dia akan menuai badai“. Artinya, perbuatan baik akan berbalik baik, sebaliknya bila berbuat buruk, akibatnya tentu buruk juga.
Selesai kejadian, Izet dikabarkan kabur dari kediamannya. Namun Polda Sumbar berhasil menangkap pelaku, Kamis (15/07) pada pukul 06.00 WIB di Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar.
Ketika diwawancarai di Mapolda Sumbar, Ia mengaku tidak ada melihat media sosial selama pelariannya. “Saya lebih dari tertekan dan tidak sanggup memantau media sosial,” ucapnya Kamis (15/07).
Selanjutnya, dengan rasa menyesal Izet menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan yang Ia lakukan kepada supir truk dan masyarakat Sumatera Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, perbuatan Izet di video yang viral tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pungutan liar (Pungli), dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Pasal yang akan disangkakan yaitu 368 KUH Pidana, karena memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan supaya orang memberikan sesuatu yang dimiliki,” tukas Ditreskrimum Polda Sumbar.(Redaksi)
Editor : Surya Hadinata, SH