Home / Hukum / Kriminal

Senin, 27 Mei 2024 - 13:31 WIB

Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Berstatus Tersangka Kasus Narkoba

Lenterarakyat.id – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba tak ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebagai penyalahguna narkoba, ketiga tersangka tidak ditahan. Ketiganya kini menjalani rehabilitasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Ade Ary menyebut, ketiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD tersebut kini tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta Timur.

Mereka berhak direhabilitasi karena kepemilikan narkoba jenis sabu tak melebihi batas maksimal yang diatur di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010.

Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010, khusus metamfetamin atau sabu, SEMA memasang patok tertingginya berada di angka 1 gram.

Baca juga  Polsek Kota Bukittinggi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di BTC

“Mengacu pada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto-nya 0,02 gram, sehingga ketiga tersangka adalah sebagai penyalahguna narkoba dan tidak dilakukan penahanan,” pungkas Ade Ary.

Selanjutnya Ade Ary mengungkap bahwa pihaknya telah bersurat kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN-nya.

Dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengirim surat ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN tersebut,” imbuhnya.

Tiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD, disinyalir bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, mereka diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkotika pada Rabu (22/5/).

Baca juga  Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Bos Elpiji di Padang

Ketiganya ditangkap saat asyik menghisap sabu di depan warung kopi (warkop) yang terletak di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.40 WIB.

Dari ketiga ASN, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu. Sabu itu ditemukan di dalam rokok yang dibawa RJA.

Sebanyak satu klip sabu dengan berat kotor 0,16 gram berhasil diamankan. Adapun penangkapan para ASN berawal dari laporan warga yang resah.

Warga membuat laporan bahwa lingkungannya di RT 002 RW 0003, Kelurahan Rawasari, seringkali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Mendapati laporan tersebut, petugas dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga ASN. (DA)

Editor : Surya Hadinata, S.H

Share :

Baca Juga

Daerah

Empat Orang Maling Babak Belur Dikeroyok Massa di Bukittinggi

Hukum

Kejati Kantongi 8 Tersangka Korupsi Alat Peraga Disdik Sumbar, Berikut Faktanya

Hukum

Seorang Wanita di Batam Ditangkap Usai Pekerjakan Anak Dibawah Umur di Pub

Kriminal

Gagal Merampok di Rumah Brimob, Buruh Kasar Asal Banten Akhirnya Ditangkap

Hukum

Polisi Amankan 5 Tersangka Persekusi Dua Wanita di Pesisir Selatan

Hukum

Hukum Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas

Kriminal

Miris, Oknum PNS di Bekuk Polisi Akibat Cabuli Anak Bawah Umur Berulang Kali

Kriminal

Sat Narkoba Polres Bukittinggi Gagalkan Satu Paket Besar Sabu