Home / Hukum / Kriminal

Senin, 27 Mei 2024 - 13:31 WIB

Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Berstatus Tersangka Kasus Narkoba

Lenterarakyat.id – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba tak ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebagai penyalahguna narkoba, ketiga tersangka tidak ditahan. Ketiganya kini menjalani rehabilitasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Ade Ary menyebut, ketiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD tersebut kini tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Jakarta Timur.

Mereka berhak direhabilitasi karena kepemilikan narkoba jenis sabu tak melebihi batas maksimal yang diatur di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010.

Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010, khusus metamfetamin atau sabu, SEMA memasang patok tertingginya berada di angka 1 gram.

Baca juga  Edarkan Sabu-sabu, Warga Asal Pekanbaru diringkus Polisi

“Mengacu pada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto-nya 0,02 gram, sehingga ketiga tersangka adalah sebagai penyalahguna narkoba dan tidak dilakukan penahanan,” pungkas Ade Ary.

Selanjutnya Ade Ary mengungkap bahwa pihaknya telah bersurat kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN-nya.

Dalam hal ini Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengirim surat ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan tiga ASN tersebut,” imbuhnya.

Tiga ASN berinisial RJA, AFM, dan MBD, disinyalir bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, mereka diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkotika pada Rabu (22/5/).

Baca juga  Polresta Bukittinggi Gagalkan Penyebaran Paket 10 Kilogram Ganja

Ketiganya ditangkap saat asyik menghisap sabu di depan warung kopi (warkop) yang terletak di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sekitar pukul 23.40 WIB.

Dari ketiga ASN, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu. Sabu itu ditemukan di dalam rokok yang dibawa RJA.

Sebanyak satu klip sabu dengan berat kotor 0,16 gram berhasil diamankan. Adapun penangkapan para ASN berawal dari laporan warga yang resah.

Warga membuat laporan bahwa lingkungannya di RT 002 RW 0003, Kelurahan Rawasari, seringkali digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.

Mendapati laporan tersebut, petugas dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penggerebekan dan menangkap ketiga ASN. (DA)

Editor : Surya Hadinata, S.H

Share :

Baca Juga

Hukum

Pamit Shalat Taraweh, Seorang Remaja Dicabuli Disebuah Kamar Hotel

Hukum

Ikut Andil dalam Penyalahgunaan Narkoba, ABH Diciduk Polisi

Daerah

Polda Sumbar Targetkan Berlakukan SIM C, I, dan II pada Juli Mendatang

Kriminal

Pelatih Paskibraka di Surabaya Setubuhi Anak Didiknya, Modus : Latihan Baris-berbaris

Kriminal

Ngeri, Wanita di Cikarang Tewas Dengan Luka Sayatan

Kriminal

Polsek Kota Bukittinggi Menangkap Tersangka Pencurian Emas Garegeh

Hukum

Jadi Korban Bullying, Begini Kondisi Siswa di Cilacap

Hukum

Edarkan Sabu-sabu, Warga Asal Pekanbaru diringkus Polisi