Home / Hukum

Kamis, 5 Januari 2023 - 13:55 WIB

Begini Kronologis Asli Kasus Pengeroyokan Ketua Relawan Anies

BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Relawan bakal Capres Anies Baswedan yang terjadi pada senin, (02/01/2023) di Kota Bukittinggi pekan lalu.

Untuk mencegah kesalah pahaman bagi masyarakat tentang berita pengeroyokan yang simpang siur, maka dari itu Polresta Bukittinggi mengadakan jumpa Pers bersama rekan – rekan wartawan untuk meluruskan kronologis kejadian ini, kamis (05/01) pukul 08.00 WIb di Aula Mapolres.

Dalam jumpa pers tersebut Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal, menyebutkan, ” pengeroyokan itu memang terjadi dan ini murni masalah hutang piutang antara tersangka saudari GR dengan korban saudara Idris Sanur dan tidak ada sangkut pautnya dengan politik,” ucapnya.

Baca juga  Ungkap Kasus, Polresta Bukittinggi tetapkan 34 Tersangka Narkoba dari 38 LP

Dari keterangan tersangka GR yang datang dari Padang menuju Bukittinggi hanya untuk menagih hutang kepada korban, dimana pada tahun 2021 korban pernah memesan gipsum seharga Rp 21.500.000. untuk melakukan pembayaran korban membayar menggunakan giro, namun setelah di cek pada bank yang bersangkutan tidak ada saldo sama sekali dalam giro tersebut. kerena sudah beberapa kali menanyakan hutang tersebut sehingga terjadilah cek-cok antara GR terhadap korban, karena emosi maka terjadilah pengeroyokan terhadap korban oleh GR besama tiga orang rekannya kepada korban.

 

“Pada Rabu (04/01) sekitar pukul 02.30 WIB, Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka GR bersama dua orang rekannya pada dimana satu orang tersangka lagi masih dalam pengejaran, jadi tiga orang telah kami amankan jadi kami menetapkan satu orang tersangka yaitu GR, dua orang lagi kami tetapkan sebagai saksi , dari tangan tersangka kami juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit telepon genggam dan satu buah sendok semen ,” tambah AKP. Fetrizal.

Baca juga  Baru Menjabat, Kapolres Payakumbuh Silaturahmi Dengan Walikota Payakumbuh

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka GR bersama kedua rekannya diamankan di Mako Polresta Bukittinggi dan dikenakan pasal 170 KUHP tindak pidana yang dilakukan secara bersama – sama. (Achi).

 

Editor : Surya Hadinata, S.H

Share :

Baca Juga

Daerah

Karena Tak Mampu Tahan Emosi, Seorang Lelaki di Agam Ditangkap Polisi

Hukum

Penundaan Pilwana Indikasi Langgar Konstitusi

Covid-19

Panduan Pelaksanaan Sholat Ied 1442 H, Menag RI Terbitkan Surat Edaran Baru

Hukum

Hukum Tajam Kebawah dan Tumpul Keatas

Hukum

Luhak UM Sumbar Ingatkan Masyarakat “Tolak Politik Uang”

Hukum

Sumbar Waspada, Polda Tangkap Pengedar dengan BB 41,4 Kilogram Sabu

Hukum

Miris! “Gaek” di Padang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Daerah

Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Robi Setiawan Dt. Karakun Basa berujung Pidana