Home / Daerah / Hukum

Senin, 28 Juni 2021 - 17:40 WIB

Kanwil Kemenkumham Sumbar Komitmen Wujudkan Program BPU di Lapas

PADANG, LENTERA RAKYAT.ID — Demi mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran bekenaan dengan uang seperti pungli, transaksi terlarang, hingga pengendalian nerkoba di Lembaga Pemasasyarakatan (Lapas).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kemenkumham Sumbar) menerapkan sistem uang elektronik di 23 Lapas atau Rutan yang berada dibawah naungannya.

Sistem uang elektronik ini sengaja dihadirkan untuk meniadakan ruang transaksi secara tunai diantara warga Lapas ataupun dengan yang lainnya.

Baca juga  Forsilat Pimpinan Muhammadiyah se-Sumbar Bangun Masyarakat Madani yang Berkemajuan

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ali Syah Bana di Padang mengataan, “Saat ini sistem keuangan sudah diterapkan di 23 UPT Pemasyarakatan baik itu Lapas ataupun Rutan,” ucapnya, Senin (28/06).

Jika ada pihak keluarga yang berkunjung memberikan uang, maka uang tersebut dipegang oleh warga binaan dalam bentuk saldo bukannya tunai.

“Dengan cara itu maka transaksi tunai bisa ditiadakan, keluarga bisa mengirim lewat ATM, dan penggunaan uang oleh warga binaan bisa dipantau,” tambahnya.

Baca juga  Ikut Andil dalam Penyalahgunaan Narkoba, ABH Diciduk Polisi

Saat ini jumlah warga binaan di Sumbar sebanyak 6.326 orang, melebihi kapasitas yang hanya di angka 3.217 orang. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumbar berkomitmen dalam mewujudkan program Bebas Peredaran Uang (BPU) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (Ayu)

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Covid-19

Bantu Warga Terdampak PPKM Polres Bukittinggi Kembali Bagi – Bagi Sembako

Daerah

Solok Selatan Selesaikan Coklit Kedua di Sumatera Barat

Hukum

Akhirnya, Pembunuh Tukang Kusuk di Medan  Berhasil Ditangkap

Bisnis

BPJS Kesehatan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat di Tahun 2021

Hukum

Tak Tanggung-Tanggung, Ex Karyawan BNI di Sumbar Gelapkan Dana Nasabah Hingga Rp9 Miliar

Covid-19

Polres Bukittinggi Bagikan Sembako Kepada Pedagang Terdampak PPKM

Daerah

Forkom Pasutra Pasaman Barat Resmi di Bentuk

Covid-19

Terkait Dugaan Langgar PPKM, Ini Penjelasan SD di Bukittinggi