PADANG, LENTERA RAKYAT.ID — Demi mengantisipasi berbagai bentuk pelanggaran bekenaan dengan uang seperti pungli, transaksi terlarang, hingga pengendalian nerkoba di Lembaga Pemasasyarakatan (Lapas).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kemenkumham Sumbar) menerapkan sistem uang elektronik di 23 Lapas atau Rutan yang berada dibawah naungannya.
Sistem uang elektronik ini sengaja dihadirkan untuk meniadakan ruang transaksi secara tunai diantara warga Lapas ataupun dengan yang lainnya.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ali Syah Bana di Padang mengataan, “Saat ini sistem keuangan sudah diterapkan di 23 UPT Pemasyarakatan baik itu Lapas ataupun Rutan,” ucapnya, Senin (28/06).
Jika ada pihak keluarga yang berkunjung memberikan uang, maka uang tersebut dipegang oleh warga binaan dalam bentuk saldo bukannya tunai.
“Dengan cara itu maka transaksi tunai bisa ditiadakan, keluarga bisa mengirim lewat ATM, dan penggunaan uang oleh warga binaan bisa dipantau,” tambahnya.
Saat ini jumlah warga binaan di Sumbar sebanyak 6.326 orang, melebihi kapasitas yang hanya di angka 3.217 orang. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumbar berkomitmen dalam mewujudkan program Bebas Peredaran Uang (BPU) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH