AGAM, LENTERA RAKYAT.ID – Kebijakan pemerintah sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid-19 dipatuhi.
Untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 tentunya dianjurkan kepada masyarakat untuk mengikuti Vaksin guna meningkatkan imun tubuh agar tidak mudah terpapar covid-19.
Seperti yang dilakukan oleh Polres untuk mengharuskan vaksin bagi yang belum melakukannya, seperti yang dikatakan AKBP Dwi Nur Setiawan yang menjabat sebagai Kapolres Agam, “Bagi warga yang belum divaksin, harus divaksin terlebih dahulu di Klinik Polres Agam, petugas menyediakan kesehatan berupa dokter dari keluarga Bhayangkari”, ucapnya, Sabtu (18/09).
Dilapanganpun persedian Vaksin sudah tersedia dan vaksin itu sendiri milik Dinas Kesehatan setempat, dan akan ada penambahan vaksin jika persediaan menipis.
“Pelayanan vaksinasi di Klinik Polres itu untuk warga yang akan beurusan ke Polres Agam dalam meminta surat Kehilangan, SIM, SKCK dan lainnya”, tukasnya.
Dan diakhir pembicaraan Polres juga menghimbau kepada masyarakat agar bersama – sama berjuang memberantas Covid-19. (Rahmi)
Editor : Surya Hadinata, SH