AGAM, LENTERA RAKYAT.ID – Menjalin hubungan rumah tangga bukanlah hal yang mudah, banyak rintangan yang akan dilalui, jika tidak tabah maka akan terjadilah perceraian.
Dalam menjalin hubungan tentunya banyak hal – hal yang perlu diperhatikan, seperti yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
Dilihat dari penyebab peceraian banyak dari hal perekonomi serta adanya pihak ketiga yang datang, karena hal tersebut banyak kasus perceraian yang diselsaikan oleh Pengadilan Agama (PA). Seharusnya dalam menjalin hubungan rumah tangga jika sepasang suami istri saling dukung dan saling percaya maka hal itu tidak akan terjadi.
Seperti kasus yang terjadi sejak bulan Januari hingga 24 Juni 2021 hakim Pengadilan Agam (PA) Lubukbasung sudah memproses 316 kasus, dan sebanyak 294 perkara yang telah diputuskan. Dari 316 kasus merupakan cerai gugatan atau yang diajukan oleh pihak perempuan dan 78 kasus yang diajukan oleh pihak laki – laki.
“Sidang percerain itu dilakukan secara Virtual mulai dari sidang sampai hasil putusan dikirim melalui email”, ujar Laila Novera Bakar selaku ketua Pengadilan Agama Lubukbasung, Jum’a (25/06).
Didapat dari informasi dilapangan, kasus perceraian di PA Lubukbasung meningkat dibanding tahun sebelumnya. Perkara itu diajukan pasangan suami istri diempat wilayah kerja PA Lubukbasung yakni kecamatan Lubukbasung, Tanjungmutiara, Ampeknagari dan Palembayan.
Untuk kasus perceraian yang telah diputus, akan langsung diberikan dokumentasi administrasi kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga yang telah diubah. (Rahmi)
Editor : Surya Hadinata, SH