Home / Daerah / Kriminal

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:54 WIB

Kasus Penggeroyokan ASN di Palupuh berujung Pelaporan ke Polresta Bukittinggi

Bukittinggi, (Jumat, 29/03/24) Lenterarakyat.id

Kasus Pengeroyokan seorang ASN yang terjadi di Palupuh beberapa waktu yang lalu berujung penahan ke Polresta Bukittinggi.

Penahanan ini berdasarkan laporan korban ke Polresta Bukittinggi atas penganiayaan dirinya oleh beberapa orang di Palupuh akibat fitnah dari seseorang.

“MS” Salah seorang ASN yang dikeroyok oleh beberapa orang pemuda didaerah Paninggiran Baruah Kanagarian Palupuah Kab. Agam.

“MS” Mengatakan kepada awak media, Pengeroyokan ini terjadi akibat fitnah dari sesorang yang menuduh saya berbuat zina, padahal jauh sebelumnya warga disekitar sudah mengetahui hubungan kami.

Saya sendiri tidak tahu kenapa warga memukul saya secara bersama – sama seolah olah ini seperti sudah di rencanakan, makanya saya melaporkan ini ke pihak yang berwajib.ungkap MS.

Baca juga  Polisi Ciduk Pasutri Pengguna Narkoba di Bukittinggi

Saya sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian yang sudah bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pungkas MS.

Sekarang mereka memohon – mohon kepada saya untuk dibebaskan, saya secara pribadi telah memafkan mereka akan tetapi hukum tetap berlanjut, kata “MS”

Sementara itu Mardi, pengacara Korban mengatakan, memang benar klien kami melaporkan kasus penganiayaan yang di alami oleh klien kami, berdasarkan laporan itulah para pelaku dijemput dan diamankan oleh Polresta Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, pada Hari (Rabu, 27/03/24) kemaren.

Baca juga  PP MTI Canduang Bersungguh-sungguh Tangani Kasus Asusila terhadap Santri

Mardi menambahkan Pelaku saat ini bukan di lepas tapi pihak berwajib memberika penangguhan penahan kepada pelaku atas dasar kemanusiaan dengan alasan pelaku siap di operasi hernia dan yg satu lagi operasi usus buntu. dan mereka harus wajib lapor ke pihak yang berwajib.

Kalau ada yang mengatakan tersangka di bebaskan maka saya sebagai pengacara dari korban akan menyuruh pihak kepolisian untuk menjemput tersangka kembali, pungkas Mardi. (RSA)

Share :

Baca Juga

Daerah

Meski PBM Di Agam Sudah Tatap Muka, Namun Prokes Tetap Ketat

Hukum

Aksi Bejat Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berakhir di Jeruji Besi

Daerah

Diduga Menjual ABG, Oknum Mahasiswa ini Diciduk Polisi di Hotel

Daerah

Atlet Sepatu Roda Asal Pariaman Raih Prestasi Gemilang di Malaysia

Daerah

Kapolda Sumbar Resmikan Rusun Tri Arga Polresta Bukittinggi

Daerah

KPU Pasaman Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024

Daerah

Wako Solok Tegaskan OPD Selesaikan Tugas Dengan Cepat dan Tuntas

Daerah

Himasma 3 Bukittinggi beri Santunan dan Takjil untuk 75 Anak Yatim Piatu sekaligus Buka Bersama Alumni