Home / Hukum

Selasa, 25 Januari 2022 - 21:41 WIB

Kejari Vonis Kakek Cabul di Pasaman Barat 14 Tahun Penjara

PASAMAN BARAT, LENTERA RAKYAT.ID — Seorang lelaki tua berinisial S (48) di Simpang Empat, Pasaman Barat mendapat ganjaran atas perilaku bejatnya terhadap cucunya sendiri.

S divonis 14 tahun dan denda Rp.80 juta dengan subsidair enam bulan kurungan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat atas ganjaran dari perilaku cabul yang dilakukannya terhadap cucu tirinya yang berinisial MA (14).

“Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib,” kata Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat Warman di Simpang Empat, Selasa (25/01).

Baca juga  Jadi Korban Bullying, Begini Kondisi Siswa di Cilacap

Selain itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen Elianto menyebutkan sidang pembacaan vonis dipimpin oleh Hakim Ketua, Riskar Stevanus Tarigan.

Vonis diberikan berdasarkan dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Tambahnya, korban merupakan cucu tiri dari terdakwa yang tinggal serumah denganya di Lembah Binuang Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman Barat.

Terdakwa melakukan hal tersebut kepada cucu tirinya semenjak korban dan orang tua korban tinggal serumah dengannya pada tujuh tahun yang lalu. Sebelumnya korban tidak dapat berbuat apa-apa karena ia diancam akan dibunuh oleh terdakwa.

Baca juga  TP PKK Bukittinggi Raih Lima Penghargaan Pada Jambore Sumbar 2021

“Selama sidang berlangsung berjalan dengan aman dan tertib, pembacaan vonis pun berjalan dengan lancar,” jelasnya.

Vonis yang diterima terdakwa diberikan Majelis Hakim dari bukti hasil visum, dimana terdapat luka robek pada selaput kemaluan korban dan janin yang sedang tumbuh di dalam rahimnya. (SY)

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Daerah

Seribu Lebih Warga Padang Terjaring Operasi Yustisi

Hukum

Aksi Bejat Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berakhir di Jeruji Besi

Hukum

Miliki Sabu, Remaja 19 Tahun Dibekuk Polres Bukittinggi Dipinggir Jalan

Hukum

Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Berstatus Tersangka Kasus Narkoba

Hukum

Sat Reskrim Polresta Bukittinggi Kembali Ungkap Kasus Judi Online

Hukum

Kian Meresahkan, Polsek IV Angkat Candung Tangkap Pelaku Perjudian

Daerah

TANAH PUSAKO DT.MARUHUN PUTIAH NAGARI MAGEK DIMENANGKAN PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI

Hukum

JPU Kewalahan menjawab Pertanyaan dari PH Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Atas Bukittinggi