Home / Hukum

Rabu, 29 Mei 2024 - 13:01 WIB

Kejati Kantongi 8 Tersangka Korupsi Alat Peraga Disdik Sumbar, Berikut Faktanya

Lenterarakyat.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Saat ini penyidik telah menetapkan sejumah tersangka dalam kasus tersebut.

Berikut 6 fakta terkait pengusutan kasus korupsi di Disdik Sumbar

  1. Kerugian Negara Capai Rp 5,5 Miliar

Menurut hasil pemeriksaan ditemukan kerugian negara yang nominal nya cukup besar. Kasus tersebut disinyalir tidak hanya satu kegiatan.

“Berdasarkan hasil ekspose, kerugian negara akibat ini (korupsi Dinas Pendidikan Sumbar) Rp 5,5 miliar,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, Senin (27/5).

  1. 8 Orang Jadi Tersangka

Telah dilakukan pemeriksaan dan dimintanya keterangan dari sejumlah orang.

“Hari ini kami juga menetapkan 8 orang tersangka,” tuturnya.

Awalnya Hadiman tidak menyebut identitas para tersangka. Dia menyebut akan menyampaikannya esok hari.

“Untuk nama-namanya (tersangka) besok akan saya sampaikan, karena namanya sudah kita kantongi. Selain itu karena baru selesai (kasusnya) sore ini. Dan tersangkanya lumayan 8 orang,” katanya.

“Jadi besok orangnya akan kita panggil, dan kita tetapkan tersangka. Sementara dia akan kita periksa Jumat besok,” sambungnya.

  1. Seluruh Tersangka Berasal dari Disdik Sumbar

Hadiman mengungkap 8 orang yang ditetapkan jadi tersangka itu merupakan staff dan jajaran yang berada di Dinas Pendidikan Sumbar.

“Tersangka itu orang-orang di Dinas Pendidikan Sumbar. Besok akan kita sampaikan semua, jadi sabar dulu. Intinya orang yang kita tetapkan tersangka orang-orang yang menikmati dana itu,” ungkapnya.

Baca juga  Tim PDFMI Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Almarhumah Afif Maulana

Bukan hanya itu, Hadiman juga mengaku pihaknya telah memeriksa sebanyak 37 orang saksi. Saksi-saksi itu berasal dari Kabid aktif-tidak aktif dan Kepala Dinas Pedidikan Sumbar baru dan yang lama.

  1. 1 Tersangka Meninggal Dunia

Hadiman mengatakan dalam kasus ini sebenarnya ada 9 orang yang dijadikan tersangka. Namun, satu tersangka meninggal dunia.

“Sejak tanggal 27 kemarin, kita telah menetapkan 9 tersangka. Namun 1 orang meninggal dunia, jadi status tersangka dia gugur. Jadi saat ini kami menetapkan 8 tersangka. Mulai inisial R, RA, SA, DRS, E, S, S, dan BA,” katanya Selasa (28/5).

  1. Kerugian Rp 5,5 Miliar dari 4 Kegiatan

Tindakan korupsi yang dilakukan kedelapan tersangka bukan hanya dari satu kegiatan. Diketahui terdapat 4 kegiatan yang di korupsi para tersangka.

“Kerugian negara dibuat para tersangka dari empat kegiatan. Mulai dari sektor kemaritiman, pariwisata, hortikultura dan sektor industri. Jadi saat ini kita tetapkan 8 tersangka,” sambungnya.

Lebih lanjut Hadiman menjelaskan, kedelapan tersangka memiliki peran dan jabatan yang berbeda. Mulai dari R sebagai kuasa penggunaan anggaran, RA selaku PPTK, SA ASN SMK, DRS kepala UKPBJ, E sebagai penyedia sektor hortikultura, S selaku penyedia sektor maritim.

Baca juga  Efek Auditorium Terbangkalai, Sejumlah Kadis Turun Tangan Tanggapi Keluhan Masyarakat

“Dari perbuatan persekongkolan para tersangka dari awal sampai akhir. Jadinya timbul kerugian negara sebanyak Rp 5,5 miliar lebih,” jelasnya.

  1. Tersangka Belum Ditahan

Kendati pengusutan telah sampai ditahap penetapan tersangka, kedelapan orang tersebut sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara yang dibuatnya. Para tersangka sampai saat ini juga belum ditahan Kejati.

“Kita akan memanggil para tersangka Jumat besok. Kita harap para tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan kita. Sementara mereka belum kita tahan,” ungkapnya.

Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kami masih akan mendalami keterangan para tersangka, imbuhnya.

“Kita nanti akan melakukan pengembangan dari penyelidikan kepada tersangka. Jadi kalau ada disebutkan inisial atau nama yang ikut serta dalam menerima dana akan kita tetapkan tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 2 ayat (1), Pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka berasal dari dana APBD Provinsi Sumbar tahun 2021 dengan nilai pagu Rp 18 miliar. Sementara kasus korupsi ini mencuat usai Kejati Sumbar menerima laporan masyarakat pada tahun 2023 lalu. (DA)

Editor : Surya Hadinata, S.H

Share :

Baca Juga

Daerah

Seribu Lebih Warga Padang Terjaring Operasi Yustisi

Daerah

Polres Bukittinggi Kembali Amankan Empat Paket Besar Sabu

Daerah

Gerak cepat Ka KPLP Lapas Kelas IIA Bukittinggi

Daerah

Delapan Napi di Rutan Muaro Labuah Kabur Ketika Sholat Terawih

Hukum

180 Dus Paket Miras Ilegal Berbagai Merk Diamankan Polres Bukittinggi

Daerah

Polisi Kembali Ringkus Pelaku Pengedar Ganja di Bukittinggi

Hukum

Miris, Ayah yang Setubuhi Anak Kandungnya di Padang Mengaku Acap Kali Nonton Film Porno

Daerah

Izet Pemalak Viral Akhirnya Diringkus Polisi