Home / Covid-19 / Ekonomi

Senin, 12 Juli 2021 - 17:45 WIB

Keluhan Masyarakat Terkait PPKM Darurat di Kota Bukittinggi

Penyekatan di lokasi masuk ke Kota Bukittinggi

Penyekatan di lokasi masuk ke Kota Bukittinggi

BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Kota Bukittinggi merupakan salah satu yang mewajibkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menurut Inmendagri Nomor 20 tahun 2021.

Dalam penyekatan tersebut, terdapat sebelas lokasi yang dilakukan penyekatan di setiap jalur pintu masuk ke Kota Bukittinggi.

“Adapun ada 11 lokasi Pos Penyekatan di jalur pintu masuk kota Bukittinggi yakni di Simp. Jambu Air, Simp. Petak Ikabe Jambu Air, Simp. Taluak Aur Atas, Simp. Bakso Nyonya, Simp. Pos Polisi Aur Kuning, Simp. Istana Mie, Simp. BMW 2000, Simp. By Pass Surau Gadang, Simp. Taman Makam Pahlawan, Simp. Taman Gadut, dan Simp. dan Jembatan Ngarai Sianok,” ucap Wakapolres Bukittinggi Sukur Hendri Saputra, SIK pada Senin (12/07).

Baca juga  Pelajari Situasi Kota Bukittinggi, Kapolresta Patroli bersama Jajaran

Namun, dampak yang sangat signifikan dirasakan masyarakat sekitaran Bukittinggi. Apalagi Bukittinggi merupakan salah satu tempat yang menjadi tujuan bagi padagang pakaian yang berada di Sumatera Barat.

Selain itu, terdapat banyak keluhan masyarakat yeng menetap di bagian Agam Timur, Payakumbuh, dan sekitarnya yang bukan KTP Bukittinggi namun memiliki keperluan di Kota Bukittinggi.

“Saya bertugas di Bukittinggi namun memiliki KTP Agam. Kadang ketika ke Bukittinggi susah untuk masuk ketika sore hari karena adanya penyekatan PPKM Darurat di setiap perbatasan”, tukas seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Baca juga  Polsek Talamau Evakuasi Pasien Gawat Darurat Lewati Meterial Longsor

Petugas di Pos penyekatan nantinya akan melakukan pembatasan akses masuk kota bagi Masyarakat luar Kota Bukittinggi dan Masyarakat yang tidak ada kepentingan kecuali pada sektor Esensial dan Kritikal sesuai yang diatur dalam Inmendagri Nomor 20 tahun 2021.

Untuk waktu penyekatan berubah-ubah setiap harinya, untuk Senin ini peenyekatan dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.(Ayu)

Editor : Surya Hadinata, SH

 

Share :

Baca Juga

Covid-19

Hendri Septadi : Sholat Idul Fitri Cukup Dirumah Saja

Covid-19

Langgar Prokes, Cafe Di Bukittinggi Di Segel Tim Yustisi

Daerah

Menteri Pertanian RI Kunjungi Stan Teh Liki di Penas Tani Ke-XVI

Daerah

ACT Bukittinggi Serahkan Bantuan Air Minum Kepada Bupati Tanah Datar

Covid-19

Kepala Puskesmas Biaro Dr.Annisa : Ibu Hamil Boleh Ikuti Vaksin Covid-19

Daerah

Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Bukittinggi dapat Kunjungan dari Anggota DPRD Tapanuli Tengah Komisi B

Covid-19

Refni Milda : Sekolah Daring Tidak Bisa Mengukur Kemampuan Anak

Covid-19

Satlantas Payakumbuh Turun Tangan Kumpulkan Dana Untuk Masyarakat Yang Membutuhkan