Home / Hukum

Sabtu, 20 Januari 2024 - 17:05 WIB

Kepergok Nyabu, Tiga Sekawan di Agam Dicokok Polisi

LENTERARAKYAT.ID — Kasat Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah amankan tiga sekawan yang tengah asik konsumsi sabu di belakang Pasar Inpres Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sabtu (20/01/2024).

“Ketiganya ditangkap saat sedang pesta sabu di sebuah rumah kontrakan,” kata AKP Aleyxi Aubeydillah.

Saat dilakukan penangkapan, ketiga tersangka BR (25), YJ (23) dan Z (30) baru selesai memakai sabu dengan barang bukti berada dihadapannya.

Baca juga  Miliki Sabu, Remaja 19 Tahun Dibekuk Polres Bukittinggi Dipinggir Jalan

“Kita amankan satu paket sabu dan bong hisap,” ujarnya.

Salah seorang dari tiga sekawan itu mengaku sabu yang mereka pakai diperoleh dari seorang pengedar yang berstatus DPO.

“Transaksi mereka dengan cara uang diletakan dalam kotak rokok dan diletakan di suatu tempat,” ungkapnya.

Baca juga  Miris, Ayah yang Setubuhi Anak Kandungnya di Padang Mengaku Acap Kali Nonton Film Porno

Saat ini ketiga pelaku serta BB turut diamankan di Mako Polres Agam untuk di proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Dinda)

Editor : Surya Hadinata, SH

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Begini Kronologis Polisi tembak Polisi di Solsel

Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika Modus Unik di Pessel

Hukum

Diluar Nalar, Ini Alasan Ayah di Surabaya Belasan Kali Setubuhi Anak Tirinya

Daerah

Mencoba Kabur Saat Diamankan Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Daerah

Enam Orang Pelaku Begal Diringkus Polresta Padang

Hukum

Tertangkap Selingkuh, Suami Tusuk PIL Hingga Tewas

Hukum

“Raja” Narkoba Diciduk di Medan

Hukum

Sat Reskrim Polresta Bukittinggi Kembali Ungkap Kasus Judi Online