Payakumbuh, Lentera Rakyat.id—Pengedaran norkotika jenis sabu begitu marak di kalangan masyarakat, kembali Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan seorang tersangka NA(46) yang terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Payakumbuh.
Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari yang di wakili oleh Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mengatakan, “Betul,” saat di lakukan penyergapan dan penggeledahan tersangka terbukti secara sah menyimpan satu paket narkotika jenis sabu-sabu” katanya.
Penangkapan di lakukan berawal dari laporan masyarakat dimana akan ada dua orang yang akan melakukan trasaksi narkoba, menanggapi laporan tersebut personil sat narkoba polres payakumbuh langsung bergerak cepat menuju lokasi, sesampai di lokasi anggota mendapati dua orang yang sedang bertrasaksi sehingga langsung melakukan penangkapan.
Penangkapan tersangka yang di lakukan di Kelurahan Sawah Padang Kecamatan Payakumbuh Selatan, pada Kamis (09/05) malam.
Nasib kurang beruntung yang di alami personil dimana saat melakukan penangkapan salah satu rekan tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Sampai saat ini beberapa personil masih di lapangan mencari keberadaan tersangka yang melarikan diri serta tersangka lainnya.” Namun kita telah mengantongi, untuk nama, ciri-ciri serta domisili tersangka telah kita kantongi” tutupnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini telah di aman kan di Polres Payakumbuh,serta barang bukti dari tangan tersangka berupa satu paket sabu dan telpon seluler.(Achi)
Editor : Surya Hadinata, S.H