Home / Hukum

Selasa, 30 Agustus 2022 - 12:02 WIB

Kian Meresahkan, Polsek IV Angkat Candung Tangkap Pelaku Perjudian

 

AGAM, LENTERARAKYAT.ID – Tak mau ketinggalan dari jajaran lainnya, Polres Bukittinggi melalui Polsek IV Angkat Candung melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian online jenis togel, di Jorong Surau Pinang, Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam Sumatera Barat, pada tanggal (27/8/2022).

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, melalui Kapolsek IV Angkat Candung IPTU Saherman, S.H, menjelaskan bahwa benar pada hari Sabtu tanggal (27/8/2022) pukul 15.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian online jenis togel yang bertempat di Jorong Surau Pinang, Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial A (45).

Baca juga  Berjibun Prestasi, Kapolda Sumbar dan Istri Dianugrahi Gelar Kehormatan

Kapolsek IPTU Saherman, menjelaskan kronologisnya bahwa sebelum pelaku ditangkap, personel Polsek IV Angkat Candung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian online yang dilakukan oleh A, kemudian Kapolsek bersama personel Polsek IV Angkat Candung langsung menuju lokasi dimaksud, dan benar ditemukan pelaku A melakukan perjudian secara online, dan perjudian tersebut adalah sejenis Togel, katena dalam akun di HP pelaku A ditemukan adanya pemasangan judi Togel online, dan dari pelaku A berhasil disita dan dijadikan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Oppo A55 yang berisikan akun pemasangan judi togel online.

Baca juga  Resahkan Masyarakat, Polres Bukittinggi Amankan Pelaku Aksi Premanisme

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku A langsung dibawa ke Polsek IV Angkat Candung bersama barang bukti, dan kepada pelaku A dusangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara, demikian Kapolsek mengahirinya. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, S.H

Share :

Baca Juga

Daerah

Terkait Polemik Pergantian Ketua DPRD Bukittinggi, Ketua PPKHI : Semua Pihak Wajib Hormati Proses Hukum

Hukum

Viral, Sekelompok Remaja di Tulungagung Diduga Cekoki Miras ke Anak TKĀ 

Hukum

Sempat Disangka Korban Begal, Pria di Karawang Ternyata Dibunuh Suruhan Istri

Hukum

Ungkap Kasus, Polresta Bukittinggi tetapkan 34 Tersangka Narkoba dari 38 LP

Daerah

Polda Sumbar Targetkan Berlakukan SIM C, I, dan II pada Juli Mendatang

Hukum

Diduga Angkut Kayu Ilegal, Polres Solok Selatan Kantongi Sejumlah Nama

Hukum

Kepergok Nyabu, Tiga Sekawan di Agam Dicokok Polisi

Daerah

Polisi Ciduk Pasutri Pengguna Narkoba di Bukittinggi