BUKITTINGGI, LENTERARAKYAT.ID — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi adakan konferensi pers untuk menyikapi pemberitaan kasus Inses yang sempat viral beberapa waktu terakhir.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), kegiatan yang dijadwalkan pada Selasa (27/06) di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi itu dimulai sekitar pukul 21.30 WIB.
Namun, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar tidak hadir dalam kegiatan yang dirasa sangat perlu untuk diklarifikasi tersebut, dan hanya diwakilkan oleh Kepala Dinas Kominfo Erwin Umar beserta jajaran, dan juga hadir Kasat Intelkam Polresta Bukittinggi.
“Bapak Wali Kota menyampaikan permintaan maaf tidak bisa hadir pada acara hari ini karena ada hal yang tidak bisa ditinggalkan”, jelas Kadis Kominfo Bukittinggi Erwin Umar kepada awak media.
Sebelum itu, Wali Kota Bukittinggi memberikan klarifikasi melalui vidio berdurasi 2.58 menit, Ia menyampaikan bahwa awalnya mendapatkan informasi dari lembaga resmi yang mendapatkan izin dari Kementerian Sosial bahwa ada warganya yang sedang dikarantina.
“Diduga bahwa didalam itu ada anak yang melakukan hubungan dengan ibunya, lalu saya tanya langsung kepada anak, si anak menyampaikan hal yang sama”, jelasnya dalam vidio tersebut ketika mengunjungi anak yang sedang dikarantina.
Erman menyampaikan, tujuannya hanya untuk kewaspadaan sosial ditingkat masyarakat, dirinya mengajak partisipasi masyarakat untuk menanggulangi beberapa keadaan menyimpang di Bukittinggi.
Namun disisi lain, hal tersebut malah membuat gaduh di Kota Bukittinggi hingga ke tingkat pusat karena menimbulkan keresahan bagi masyarakat akan kasus Inses yang disebutkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.
Menanggapi hal tersebut, Parik Paga Nagari Kurai V Jorong yang didampingi Niniak Mamak Senin (26/06) melaporkan statement wali kota tersebut ke Polresta Bukittinggi atas dugaan pidana pemberitaan bohong.
Ketika dimintai keterangan kepada Ade Fiman Djambak, S.H selaku Kuasa Hukum korban sekaligus Parik Paga Nagari Kurai V Jorong, dirinya membenarkan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan kepada Polresta Bukittinggi.
“Informasi yang kita dapatkan dari Kasat Reskrim, karena kasus ini tingkatnya yang dilaporkan adalah kepala daerah tentunya akan dilaporkan ke Polda, lalu setelah kasat berkomunikasi ke pihak Polda, Polda menyuruh terima saja laporannya dulu”, tukas Kuasa Hukum Ade Firman, S.H kepada Lentera Rakyat.
Menurutnya, kalau ditanya perihal keinginan korban adalah suatu keadilan terhadap apa yang sudah mereka terima saat ini.
Namun, sebagai kuasa hukum yang berkomunikasi langsung dengan korban dan keluarganya dirinya menilai bahwa ini tidaklah benar.
“Pertama dari cerita yang disampaikan terlihat tulus dari hatinya, kedua saya lihat dari mimik wajahnya, ketiga saya lihat dari bagimana lingkungan keluarganya saya rasa tuduhan tersebut tidak benar”, kata Ade.
Kuasa Hukum menambahkan, saat ini dia serahkan saja kepada pihak kepolisian untuk bagaimana menyikapi permasalahan ini untuk menghadirkan suatu keadilan dengan tidak tebang pilih sesuai asas equality before the law. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH