Home / Covid-19 / Daerah / Hukum

Rabu, 2 Juni 2021 - 21:43 WIB

Langgar Protokol Kesehatan Satu Cafe Lagi di Bukittinggi Disegel

BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Peraturan yang tertuang dalam Perda yang dikeluarkan pada 2020 lalu, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) memang sudah berjalan satu tahun, namun masih saja ada masyarakat yang bandel dengan tidak mematuhi aturan tersebut.

Kali ini penyegelan tempat usaha terjadi  di Papa Milk Coffee Jl.Adinegoro Tangah Jua, Kecamatan Aua Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi. Rabu (02/06) tepatnya pada pukul 17.10 WIB.

Baca juga  Terpilih jadi Ketua KONI Periode 2025 - 2029, Hendra Hendarmin Berjanji akan Bawa Olahraga Bukittinggi Gemilang

Tak juga jera, meski sudah berulang kali kasus yang sama terjadi di Kota Bukittinggi akibat pelanggaran protokol kesehatan.

Penyegelan akibat pelanggaran Protokol Kesehatan

Penyegelan tempat usaha pelanggaran Prokes dilakukan oleh Penyidik PPNS Satpol PP Kota Bukittinggi, dengan didampingi KBO Reskrim Ipda Herwin, S.H., piket reskrim Bripka Sadrianto, dan Bripda Rovi rusadi.

Baca juga  Napak Tilas Polwan RI dalam Rangka Hari Jadi ke-75 tahun 2023

Taufik CH (41) sebagai pemilik usaha Papa Mild Cofee ini harus bertanggung jawab atas penyegelan tempat usaha perkara pelanggaran Prokes selama 1 X 24 jam. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Daerah

Juri MQK Puji Kwalitas Baca Kitab Santri Agam

Hukum

Miliki Sabu, Remaja 19 Tahun Dibekuk Polres Bukittinggi Dipinggir Jalan

Daerah

Makmurkan Mesjid dan Mushola, Dengan Kegiatan Keagamaan

Daerah

Peringati Hari Lalulintas, Kapolres Lepas POCIL Polres Bukittinggi Ikuti Lomba di Padang

Daerah

Seribu Lebih Warga Padang Terjaring Operasi Yustisi

Daerah

Cepat Tanggap, Satgas Covid-19 Apresiasi Sekolah El Maarif

Daerah

Pokdar Kamtibmas Bukittinggi Melengkapi Peralatan dan Perabot Kantor

Daerah

Wisuda Ribuan Hafiz. Sabar AS: Cara Kita Siapkan Generasi Muda yang Handal