Home / Covid-19 / Daerah / Hukum

Rabu, 2 Juni 2021 - 21:43 WIB

Langgar Protokol Kesehatan Satu Cafe Lagi di Bukittinggi Disegel

BUKITTINGGI, LENTERA RAKYAT.ID — Peraturan yang tertuang dalam Perda yang dikeluarkan pada 2020 lalu, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) memang sudah berjalan satu tahun, namun masih saja ada masyarakat yang bandel dengan tidak mematuhi aturan tersebut.

Kali ini penyegelan tempat usaha terjadi  di Papa Milk Coffee Jl.Adinegoro Tangah Jua, Kecamatan Aua Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi. Rabu (02/06) tepatnya pada pukul 17.10 WIB.

Baca juga  Tradisi Turun Temurun, MDTA Baburrahman Lepas 20 Orang Khatam Al-Qur’an

Tak juga jera, meski sudah berulang kali kasus yang sama terjadi di Kota Bukittinggi akibat pelanggaran protokol kesehatan.

Penyegelan akibat pelanggaran Protokol Kesehatan

Penyegelan tempat usaha pelanggaran Prokes dilakukan oleh Penyidik PPNS Satpol PP Kota Bukittinggi, dengan didampingi KBO Reskrim Ipda Herwin, S.H., piket reskrim Bripka Sadrianto, dan Bripda Rovi rusadi.

Baca juga  Keberadaan Bundo Kanduang di Partai Millenial

Taufik CH (41) sebagai pemilik usaha Papa Mild Cofee ini harus bertanggung jawab atas penyegelan tempat usaha perkara pelanggaran Prokes selama 1 X 24 jam. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Daerah

Heldo Aura Dampingi Erman Safar Untuk Bukittinggi Semakin Hebat Menuju Sejahtera

Daerah

Tonggak Awal Pelajari Al-Quran, MDTA TAU-AM Khatamkan 16 Santri

Covid-19

Keluhan Masyarakat Terkait PPKM Darurat di Kota Bukittinggi

Hukum

Sempat Menghilang, Maling Di Warung Pecel Lele Akhirnya Tertangkap

Daerah

Mobil Carry Minibus Rebah kuda di Area Persawahan Akibat Kecelakaan Tunggal

Daerah

Gantikan Tuanku Rismaidi, PPP Amanahkan Dedi Fatria Sebagai Ketua DPC Kota Bukittinggi Selanjutnya

Covid-19

Peduli Dampak Pandemi, UMSB Berikan Berbagai Macam Beasiswa

Daerah

Segera Rampungkan Berkas,  Polisi Tetapkan IS dengan Pasal 340 dengan Ancaman Hukuman Mati