Home / Daerah

Rabu, 28 Februari 2024 - 20:55 WIB

“Legalitas” Kepemimpinan Ahmad Subur St, Sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Saiyo Kabupaten Pasaman Dipertanyakan

Lubuksikaping, Lenterarakyat.i.d— Pasca berubahnya Nomenklatur PDAM Kabupaten Pasaman, awal tahun 2021 menjadi PERUMDA Tirta Saiyo, tak pernah ada pelantikan / pengukuhan Ahmad Subur ST, sebagai DIRUT PERUMDA TIRTA SAIYO. Bagaimanakah, pertanggungjawaban keuangan dan tata kelola Perumda dimaksud, sejak tahun 2021, hingga saat ini..?

Ahmad Subur ST, dilantik oleh Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis menjadi DIRUT PDAM Kabupaten Pasaman, tahun 2020 berdasarkan SK-DIR.188.45/6/BUP-PAS/2020, mengacu pada PERDA NO 7 TAHUN 2012.

Sepertinya, ada yang aneh kendati PDAM Kabupaten Pasaman, sudah “tiada” terhitung sejak terbitnya PERDA No 2 Tahun 2021 sebagai legal formal terbentuknya PERUMDA TIRTA SAIYO Kabupaten Pasaman, namun informasi yang didapatkan Lenterarakyat, hingga saat ini, tidak pernah ada pelantikan. / Pengukuhan, kepemimpinan Ahmad Subur ST, sebagai Dirut PERUMDA TIRTA SAIYO.

Baca juga  Tingkatkan Kewaspadaan, Ini 7 Kondisi Yang Patut Dihindari Untuk Penyebaran Covid-19

Beberapa waktu lalu, Lenterarakyat, menyambangi PERUMDA TIRTA SAIYO Kabupaten Pasaman, di Lubuk Sikaping guna mengkonfirmasi tentang informasi terkait.

Ditemui diruang kerjanya, Ahmad Subur ST, pada media ini mengaku, dirinya tidak pernah dilantik / dikukuhkan, sebagai Direktur Perumda Tirta Saiyo.

 

Dijelaskan Subur, sejauh ini, tidak ada satupun aturan / regulasi yang mengharuskan, DIRUT PDAM, harus dilantik / dikukuhkan kembali, sebagai DIRUT PERUMDA TIRTA SAIYO, pada saat Nomenklatur PDAM berubah menjadi PERUMDA TIRTA SAIYO.

“Yang saya tahu, umumnya, Dirut Perumda Tirta Saiyo di Sumatera Barat yang sebelumnya adalah Dirut PDAM, tidak ada yang dilantik / dikukuhkan, saat NOMENKLATUR PDAM berubah menjadi PERUMDA TIRTA SAIYO,” ungkap Subur yakin.

Baca juga  Gunung Marapi Erupsi, Wako Bukittinggi Himbau Warga untuk Tetap Waspada

Saat ditanya tentang legalitas-nya, sebagai Dirut PERUMDA TIRTA SAIYO Kabupaten Pasaman, sejak tahun 2021, Subur menjawab enteng, “Saya adalah operator, kalau soal regulasi dan aturan, itu “gawenya” Pemilik (Pemkab Pasaman), beber Subur, ringan.

Sebagai satu satunya perusahaan daerah, yang bergerak dibidang ketersediaan air minum untuk masyarakat Pasaman, semestinya Pemkab Pasaman, tidak memandang “sebelah mata” pada perusahaan dimaksud.

Sebagai salah satu media, Lenterarakyat, akan terus melakukan investigasi dan pendalaman terhadap sekelumit persoalan, yang ditenggarai, “menyandera” perusahaan dimaksud, sehingga sulit berkembang, bahkan disebut sebut, selalu merugi.

—ade—

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Solok Selatan Jadikan SMAN 6 Perpanjangan Tangan Tertibkan Lalu Lintas

Daerah

Dinilai Tidak Berjalan Sesuai AD/ART, Ketua IKM Sumut Didesak Mundur

Daerah

Perdana Di Sumatera, UNP Terima Prodi S3 Ilmu Keolahragaan

Daerah

Wako Payakumbuh Dorong Masyarakat Aktif Awasi Setiap Aliran Kepercayaan

Daerah

ACT Bukittinggi Salurkan Bantuan Melalui Kodim 0304/Agam Untuk Masyarakat Pra Sejahtera

Daerah

Pihak Kepolisian Amankan Dua Orang Recidivis Curanmor Wilayah Bukittinggi-Agam

Daerah

Tuo Silek Se – Luhak Nan Tigo Gelar Acara Sarasehan

Daerah

Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Putuskan Paslon 4 Kantongi Suara terbanyak