Home / Nasional

Sabtu, 6 Mei 2023 - 23:05 WIB

Mahyeldi Optimis Mendagri Bisa Pulangkan 20 WNI yang disekap di Myanmar

PADANG, LENTERARAKYAT.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) optimis 20 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di Myanmar bisa dipulangkan ke tanah air.

WNI yang disekap tersebut diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kementerian Luar Negeri RI dan pihak terkait juga tengah melakukan berbagai upaya diplomasi. “Kita yakin Kemenlu telah menyiapkan langkah strategis untuk bisa memulangkan WNI yang salah satu diantaranya adalah warga Sijunjung, Sumatera Barat”, terang Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Sabtu (06/05).

Sebenarnya kewenangan ini berada pada pemerintah pusat, namun pihak Prmprov Sumbar akan berupaya memberikan dukungan, karena salah satu diantara WNI yang disekap merupakan warga Sumbar.

Baca juga  Pamit Shalat Taraweh, Seorang Remaja Dicabuli Disebuah Kamar Hotel

Menurut Mahyeldi, pihaknya sudah mengintruksikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbar untuk berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan instruksi yang diberikan gubernur melalui surat Komunikasi itu dilakukan melalui surat dengan nomor: 560/614/Nakertrans/2023 tertanggal 5 Mei 2023 dengan poin surat berisikan data pribadi korban, lama putus kontak dengan pihak keluarga serta permohonan bantuan untuk proses pemulangan korban kembali ke Tanah Air.

Baca juga  Akibat Baliho Rusak, Pemko Pariaman Data Ulang Baliho dan Reklame Terpasang

Nizam menjelaskan, WNI yang disekap di Myanmar berasal dari Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung atas nama Muhamat Husni Sabil dengan jenis kelamin laki-laki (28) tahun.

“Kami mohon doa dari seluruh masyarakat Sumbar, agar proses pemulangan WNI dari Myanmar oleh pemerintah pusat bisa berjalan dengan baik”, jelasnya.

Selain itu, pemerintah pusat juga melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut. (Ayu)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Internasional

Klarifikasi Wako VS Kuasa Hukum Pelapor Kasus Inses Viral di Bukittinggi

Nasional

Si Kocong Bocah Viral, Akhirnya Dideportasi dari Bali

Nasional

Enam Tersangka Kasus Stadion Kanjuruhan Disangkakan Pasal Berbeda

Daerah

Bongkar Salah Satu Rumah Warga, 4 Maling di Padang Berhasil Ditangkap

Nasional

Kapolri Lantik Irjen Pol Suharyono sebagai Kapolda Sumbar

Nasional

Bukittinggi Peringkat Satu Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2022

Covid-19

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemprov Sumbar Larang ASN Lakukan Perjalan Dinas Keluar Daerah

Daerah

Perdana Di Sumatera, UNP Terima Prodi S3 Ilmu Keolahragaan