Home / Peristiwa

Kamis, 20 Juni 2024 - 17:04 WIB

Malapetaka Wanita Bersimbah Darah di Hotel Melati

Kuningan, Lenterarakyat.id – Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, personil Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita yang ditemukan bersimbah darah di dalam kamar hotel kelas melati di Jalan Raya Kuningan – Cirebon, Desa Bandorasewaten, Kecamatan Cilimus, pada Selasa (18/6).

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian membeberkan fakta bahwa wanita tersebut merupakan korban pembunuhan yang pelakunya adalah pacarnya sendiri. Beruntung kini ia sudah djebloskan ke sel tahanan Polres Kuningan.

FAR (26) ditangkap di dalam hotel di Jakarta, Rabu (19/6) dini hari. Menurut Willy, pelaku merupakan warga Maleber, Kabupaten Kuningan.

“Alhamdulillah berkat kerja keras anggota kami, kasus temu mayat di kamar hotel di wilayah Cilimus bisa kita ungkap dalam kurun waktu sekitar 12 jam setelah kami menerima laporan. Dari hasil penyelidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya di sebuah hotel di Jakarta pada Rabu dini hari tadi,” kata Willy didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa.

Disamping itu, ia juga mengungkapk identitas korban berinisial ANH masih berusia 20 tahun yang merupakan warga Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Keduanya ada hubungan asmara, masih pacaran. Dari keterangan pelaku, dia tega menghabisi pacarnya tersebut karena alasan cemburu,” ungkap Willy.

Baca juga  Heri Tito Rinaldi, PWI dan Tokoh Masyarakat Kota Bukittinggi Buka Bersama di Warung DKI Museum Perjuangan Panorama

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa menyebut, pasangan muda-mudi ini tiba di hotel di daerah Cilimus tersebut pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam kejadian ini, pelaku telah merencanakan pembunuhan ini dengan menyiapkan satu bilah pisau panjang disimpan di dalam tasnya.

“Keduanya berangkat dari Jakarta dengan menggunakan motor Honda ADV merah berboncengan, kemudian check in di hotel M di daerah Cilimus sekitar pukul 16.00 WIB. Sempat istirahat, kemudian sekitar pukul 19.00 WIB pelaku keluar untuk membeli sesuatu ke mini market. Salah satunya adalah membeli sarung tangan yang akan dipakai untuk aksi pembunuhan tersebut,” terang Putu.

Putu menyebut, aksi yang dilakukan FAR dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB. Korban yang sedang tertidur pulas dihabisi pelaku dengan cara menyayat lehernya dan menusuk beberapa bagian tubuhnya dengan menggunakan pisau panjang yang telah disiapkannya dari Jakarta hingga beberapa kali.

“Dari hasil autopsi menyebutkan ada belasan luka sayat leher dan tusukan di dada korban hingga tembus ke paru-paru. Setelah korban tewas, pelaku kemudian menyeret tubuh korban dari kamar tidur ke kamar mandi hotel,” terang Putu.

Baca juga  Kecelakaan Tunggal di Kawasan BIM Padang, Ini Kronologinya

Setelah menghabisi pacarnya tersebut, pelaku FAR kemudian meninggalkan hotel pada Senin dini hari dengan mengendarai motor Honda ADV sambil membawa barang pribadi korban seperti pakaian, tas dan handphone. Kepergian FAR dari hotel berinisial M ini ternyata tidak diketahui oleh petugas hotel bahkan kunci kamar pun dibawa pelaku.

“Sampai akhirnya pada Selasa pagi, petugas kebersihan hotel hendak memeriksa kamar ST-01 ternyata mendapati ada bercak darah di dalam kamar kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Setelah pintu dibuka paksa, akhirnya kita temukan korban sudah tak bernyawa dan bersimbah darah,” tutur Putu.

Saat itu juga polisi langsung melakukan penelusuran keberadaan FAR yang dengan peralatan yang semakin canggih akhirnya mendapati keberadaan tersangka sedang menginap di sebuah hotel di daerah Jakarta.

“Kami bekerjasama dengan anggota dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengejar pelaku dan akhirnya berhasil menemukannya di sebuah hotel di Jakarta. Pelaku langsung kami tangkap dan dibawa ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Putu.

Tersangka FAR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Sederet Fakta Anak Bunuh Ayah Kandung di Duren Sawit

Peristiwa

Ibu Muda Ini Tewas Bunuh Diri dengan Selendang Pink, Berikut Keterangan Pihak Berwajib

Covid-19

Operasi Singgalang 2022 , Polres Bukittinggi di Iringi Dengan hiburan

Daerah

MPC Pemuda Pancasila Kota Bukittinggi Gelar Buka bersama Tokoh Masyarakat dan HTR

Daerah

BAPENDA Propinsi Sumbar (SAMSAT Bukittinggi) Bekerja Sama dengan Lantas Bukittinggi Gelar Razia Pajak Kendaraan

Peristiwa

Kebakaran ke-5 Kali Pasar Bawah Kota Bukittinggi Semenjak 2021 lalu

Bencana

PKAPAS-STB Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa Bumi Pasaman Barat Dan Pasaman.

Peristiwa

Antisipasi Penyakit Hewan Ternak, DTPHP Lakukan Berbagai Tindakan