AGAM, LENTERA RAKYAT.ID – PBM (Proses Belajar Mengajar) di Agam sudah di laksanakan secara tatap muka, namun guna mencegah penyebaran Covid-19, PBM dilakukan dengan menerapkan Prokes secara ketat.
“Hal ini sesuai dengan instruksi Bupati Agam Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tatap Muka terbatas tahun pelajaran 2021/2022 beserta surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam Nomor 421.1/3256/Disdikbud 2021 tentang pelaksanaan tatap muka terbatas tahun ajaran 2021/2022”, ucap Alfiandri yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Senin (30/08).
Para peserta didik diharuskan memakai masker serta sistem pembelajaran dilakukan dengan sistem per sift dan satu rombongan belajar di batasi 50 persen. Para guru juga diharuskan Vaksin tahap satu dan dua untuk membuktikan bahwa sudah melakukan Vaksin dengan membawa sertifikat Vaksin.
Saat melakukan pemantauan kelapangan, untuk saat ini sebanyak 29 dari 64 SMP di daerah itu telah melakukan PBM tatap muka semenjak beberapa minggu lalu. Diketahui juga PBM tatap muka dilakukan setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat mengeluarkan surat izin.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah juga angkat bicara bahwa untuk SMP lainnya masih dalam proses penerbitan izin PBM tatap muka, dan penerbitan dikeluarkan setelah melengkapi persyaratan yang diminta.
“Permohonan izin sedang diproses dan seralah selesai baru diterbitkan izinnya”, tutupnya diakhir pembicaraan. (Rahmi)
Editor : Surya Hadinata, SH