Home / Nasional / Uncategorized

Jumat, 3 Februari 2023 - 17:47 WIB

Minimalisir Konflik Pertanahan, BPN Agam Mulai Percepatan Program PTSL

AGAM, LENTERA RAKYAT.ID — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program yang berjalan di seluruh Indonesia secara serentak, meliputi seluruh objek tanah yang belum pernah disertifikatkan.

Jumat (03/02) pagi telah dilakukan kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang saksikan secara serentak oleh Bupat Kabupaten Agam Dr. H. Andri Warman, S. Sos., M.M, Kepala Kantor BPN Agam Yunaldi A.Ptnh., M.M dan seluruh unsur Forkopimda, serta calon peserta PTSL tahun 2023 yang dimulai dengan video conference bersama Menteri ATR BPN dan diikuti seluruh Kantor Pertanahan se Indonesia.

Dalam sambutannya, Yunaldi menyampaikan bahwa ini merupakan langkah awal dalam percepatan program PTSL tahun 2023, agar mengurangi konflik yang seringkali terjadi dalam masyarakat.

Baca juga  Terkait Wacana Mendatangkan Dokter Asing, Pemerintah Diminta Benahi Akses Kuliah Kedokteran

“Kantor Pertanahan Kabupaten Agam ditargetkan pemasangan patok batas sebanyak 1220 patok dari 1 Juta Patok Target GEMAPATAS NASIONAL”, terang Yunaldi Jumat Pagi.

Di Kabupaten Agam sendiri PTSL Terintegrasi Tahun 2023 merupakan salah satu hal yang sangat penting, dikarenakan pengukuran bidang tanah salah satu kewajiban Peserta, yaitu telah memasang patok tanda batas diatas bidang tanah yang dimilikinya masing-masing.

Jika dilihat, target PTSL 2023 Kantah Kabupaten Agam terdiri dari Pengukuran dan Pemetaan sebanyak 18.932 Ha (PBT) dan Penerbitan Sertifikat sebanyak 11.037 Bidang (SHT).

“Tujuan dari GEMAPATAS yaitu untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga bidang tanah tersebut menjadi jelas letak batas-batasnya, berapa luas tanahnya dan yang terpenting memberi kepastian hukum dari segi objek fisik dan meminimalisir sengketa tanah dikemudian hari”, tambah Yunaldi.

Baca juga  Bus Pemko Bukittinggi Ikut Ludes Dilahap Sijago Merah di Pulai Anak Air

Tambahnya, untuk memperoleh jaminan kepastian hukum Pemasangan tanda batas harus dilaksanakan sesuai kesepakatan tetangga batas dan dilakukan secara terbuka dan transparan serta ditandai dengan tanda patok yang jelas baik berupa pal beton, paralon besi, paralon pipa atau patok kayu yang kuat dan tahan lama.

“Untuk itu Bapak ibu yang saya hormati, mari kita sukseskan kesadaran Gerakan Masyarakat Pasang Tanda Batas dari sekarang untuk mewujudkan PTSL Tahun 2023 bebas cekcok, bebas caplok serta menjamin kepastian hukum”, tutupnya. (Supriyanto)

 

Editor : Surya Hadinata, SH

Share :

Baca Juga

Covid-19

Panduan Pelaksanaan Sholat Ied 1442 H, Menag RI Terbitkan Surat Edaran Baru

Uncategorized

Dinilai Legalkan Seks Bebas, AMPU Sampaikan Penolakan Permendikbud Ristek No 30 di DPRD Sumbar

Uncategorized

Dalam Satu Hari Dua Kebakaran Terjadi di Kota Bukittinggi

Uncategorized

Safari Ramadhan Bupati Pasaman ‘Diwarnai’ Banjir Dan Longsor

Covid-19

SPH Tetapkan Harga Tes Swab

Nasional

BNPB dan Basarnas Terus Upayakan Pencarian Korban Hilang Pasca Banjir Bandang Sumbar

Uncategorized

TKSR Pemkab Pasaman, Masyarakat Menyampaikan. Bupati Menanggapi

Uncategorized

MUI Banuhampu Bentuk Panitia Muscab