AGAM, LENTERARAKYAT.ID – Bikin geleng-geleng kepala, seorang guru PNS di Kabupaten Agam {AC} 38 mengaku sudah berulang kali melakukan aksi bejat yakni pencabulan terhadap saudara istrinya yang masih di bawah umur.
Hasil dari penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti menyebut AC mengaku telah melancarkan aksi tersebut sebanyak 10 kali.
“Dari hasil penyelidikan kami, AC ini terbukti telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak lebih dari 10 kali,” terangnya.
Bukan hanya itu, AC juga mengaku perbuatan itu ia lakukan semenjak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP hingga terakhir di tanggal 28 Desember 2023.
Lebih lanjut Efrian menegaskan, AC terbukti melakukan tindakan cabul, dan kini statusnya naik sebagai tersangka. AC juga telah ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Agam.
“Atas perbuatan pelaku ini akan kami jerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76E jo 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. {Dinda}
Editor : Surya Hadinata, S.H