Home / Nasional

Kamis, 31 Oktober 2024 - 19:31 WIB

MK Minta DPR-Pemerintah Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Pisahkan dari UU Cipta Kerja

Jakarta, Lenterarakyat.id — Mahkamah Konstitusi (MK) perintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah selaku pembentuk Undang-undang (UU), untuk membuat UU Ketenagakerjaan.

Perintah ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.

“Pembentuk undang-undang segera membentuk undang- undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023,” kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024.

Perintah untuk membentuk UU ini dilakukan secara faktual kata Enny, materi/substansi UU Ketenagakerjaan telah berulang kali dimohonkan pengujian konstitusionalnya ke MK.

Menurut data pengujian UU di MK, sebagian materi/substansi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 telah 37 kali diuji konstitusionalnya di MK. Yang mana dari jumlah tersebut, 36 telah diputus Mahkamah, dan 12 diantaranya dikabulkan, baik seluruhnya maupun sebagian.

Baca juga  Ini Tanggapan Mahyeldi Terkait Larangan Berbuka Puasa Bagi Pemerintah

“Artinya, sebelum sebagian materi/substansi UU Nomor 13 Tahun 2003 diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, sejumlah materi/substansi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 telah dinyatakan oleh Mahkamah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, baik untuk seluruh norma yang diuji maupun yang dinyatakan inkonstitusional atau konstitusional secara bersyarat,” kata Enny.

Berdasarkan fakta tersebut, sebagian materi/substansi telah dinyatakan inkonstusional.

Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak utuh lagi. Bukan hanya itu, secara faktual, sebagian materi/substansi UU Nomor 13 Tahun 2003 juga telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

“Berkenaan dengan fakta tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, terbuka kemungkinan adanya materi/substansi di antara kedua undang-undang a quo tidak sinkron atau tidak harmonis antara yang satu dengan yang lainnya,” kata Enny.

Baca juga  Peningkatan Suhu Bumi 1,5 Derajat Celcius Bisa Jadi Bencana

“Bahkan, ancaman tidak konsisten, tidak sinkron, dan tidak harmonis demikian akan semakin sulit dihindarkan atau dicegah dengan telah dinyatakan sejumlah norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 (inkonstitusional) oleh Mahkamah,” katanya melanjutkan.

Dengan fakta demikian, kata Enny, terbuka kemungkinan terjadi perhimpitan antara norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan norma yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

“Dalam batas penalaran yang wajar, perhimpitan demikian terjadi karena sejumlah norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 berkelindan dengan perubahan materi/substansi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023,” imbuhnya.

Share :

Baca Juga

Delapan Tokon Organisasi Yaang Menyerahkan Gugatan Terkait Farmasi ke MA

Hukum

Delapan Organisasi Resmi Serahkan Gugatan ke MA Terkait Kasus Farmasi

Nasional

Polres Payakumbuh Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima dan Predikat Pembangunan Zona Integritas 

Nasional

Polres Pasaman Belum Meminta Pemudik Putar Balik

Nasional

Mahyeldi Optimis Mendagri Bisa Pulangkan 20 WNI yang disekap di Myanmar

Daerah

Pemerintah Terapkan Alat Pendeteksi Genose C19 di BIM Senin Depan

Daerah

Kaban BKPSDM Pasaman Bantah Semua Issue liar Terkait Sanksi Ex Kalak BPBD

Nasional

BMKG Peringati Warga Sumbar Potensi Hujan Sedang-Ekstrem hingga 22 Mei 2024

Covid-19

SPH Tetapkan Harga Tes Swab