Solok, Lenterarakyat.id — Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil meringkus seseorang yang diduga kurir narkoba, pada Rabu 23 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Oon Kurnia Ilahi membeberkan, kurir yang ditangkap yakni Z (50), dan berprofesi sebagai sopir.
“Z ditangkap saat sedang berada di sebuah halaman rumah makan di Jorong Pasa, Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok,” katanya.
Penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Usai mendapat laporan tersebut, pihak berwajib langsung menuju TKP guna melakukan penyelidikan.
“Saat identitas pelaku diamanlan, petugas kemudian melakukan upaya penyamaran (undercover buy) pelaku. Tak lama setelah itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat akan melakukan transaksi,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di saku depan sebelah kanan pelaku.
“Keseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat, lalu kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (DA)