LENTERA RAKYAT.ID — Dalam Agama Islam , masyarakat Muslim selalu menyambut hari raya Idul Fitri dengan melaksanakan sholat Idul Fitri Pasca diselesaikannya kewajiban untuk berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan.
Namun pada era Pandemi seperti sekarang ini tentu saja masyarakat dunia khususnya Indonesia harus tetap waspada akan bahaya yang mengancam semenjak 2019 lalu, apalagi dengan ditemukannya varian baru Covid-19 bulan lalu yang telah merenggut ratusan ribu bahkan jutaan nyawa di di India dan berbagai belahan dunia.
Maka dari itu dalam rangka mempercepat penanganan virus ini, pemerintah pusat berupaya penuh untuk mengantisipasinya dengan menerapkan protokol kesehatan mengingat begitu mudahnya penyebaran virus dalam kerumunan massa.
Dengan mengemukakan beberapa pertimbangan sesuai peraturan yang berlaku seperti KEPRES RI NOMOR 11 TAHUN 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (COVID-19), SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, SE Mentri Agama RI Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul FitriTahun 1442 H/2021 dan juga Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Ormas-Ormas Islam lainnya mengenai hal terkait, maka Mentri Agama Republik Indonesia mengeluarkan sebuah Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Panduan penyelenggaraan Sholat Idul FitriTahun 1442H/2021 Disaat Pandemi Covid.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19:
1.Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
4. Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
- a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
b. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
c. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
h. Setelah pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
6. Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House atau Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat. (Redaksi)