PADANG, LENTERA RAKYAT.ID — Alat pendeteksi Covid-19 melalui hembusan nafas atau Genose C19 akan mulai dioperasikan pada Senin (03/05).
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengatakan, alat ini akan mulai di terapkan di Bandara Internasional Minagkabau (BIM).
Penggunaan alat Genose C19 ini sebagai salah satu dokumen untuk melakukan perjalanan yang mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu juga dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Diinformasikan bahwa pelaksanaan penggunaan Genose C19 pada pelaku perjalanan udara di Bandar Udara Minangkabau dapat diimplementasikan mulai tanggal 3 Mei 2021,” ucap Elfi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Alat ini digunakan untuk pendeteksi dini Covid-19 yang berbasis embusan napas sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan pada moda transportasi udara.
PT Angkasa Pura I (Persero) melalui postingan dalam akun instagram mengatakan tarif yang dikenakan untuk penggunaan Genose adalah Rp40 ribu. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH