Home / Daerah

Senin, 2 Agustus 2021 - 01:04 WIB

Pemkab Agam Gunakan Sistem OSS Guna Pengurusan SIUP

Pemkab Agam Gunakan Sistem OSS Guna Pengurusan SIUP

Pemkab Agam Gunakan Sistem OSS Guna Pengurusan SIUP

AGAM, LENTERA RAKYAT.ID – Semakin hari teknologi yang semakin maju membuat segala urusan masyarakat menjadi mudah. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Agam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengurus izin usaha dengan aplikasi Sistem Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha berbasis risiko.

“Semua sudah terkoneksi dengan instansi lain, sehingga pemohon tidak perlu lagi ke instansi lain dan cukup pakai aplikasi”, ujar Retmiwati yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Minggu (01/08).

Baca juga  Capaian Polresta Bukittinggi Selama Tahun 2024

“Uji coba aplikasi OSS tersebut bakal diuji coba pada 2 Agustus 2021 pukul 18.00 WIB”, lanjutnya.

Didapat dari informasi dilapangan, dari hari Jum’at (30/07) sekitar pukul 18.00 WIB sistem OSS versi 1.1 tidak dapat digunakan lagi, karena data akan migrasi ke sistem OSS berbasis risiko.

Baca juga  Gerak Cepat Sabar AS Usai Ditetapkan Sebagai PLT Bupati Pasaman

Hal tersebut diatur dalam Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, dan lebih rinci diatur pada peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. (Rahmi).

Editor : Surya Hadinata, SH the

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Bukittinggi Lakukan Patroli Monitoring Disiplin Penerapan Prokses

Daerah

Polsek IV Koto Beserta Jajaran Beri Kejutan Koramil 009 Dalam Rangka Peringati HUT TNI ke-78 Tahun

Daerah

Langkah Cepat Bukik Batabuah Tanami Jagung Pada Lahan Bekas Terdampak Galodo

Daerah

Bupati Agam Jembatani Developer dan Masyarakat Selesaikan Konflik

Covid-19

Refni Milda : Sekolah Daring Tidak Bisa Mengukur Kemampuan Anak

Covid-19

Hendri Septadi : Sholat Idul Fitri Cukup Dirumah Saja

Covid-19

SPH Tetapkan Harga Tes Swab

Daerah

Menteri Pertanian RI Kunjungi Stan Teh Liki di Penas Tani Ke-XVI