AGAM, LENTERA RAKYAT.ID – Semakin hari teknologi yang semakin maju membuat segala urusan masyarakat menjadi mudah. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Agam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengurus izin usaha dengan aplikasi Sistem Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha berbasis risiko.
“Semua sudah terkoneksi dengan instansi lain, sehingga pemohon tidak perlu lagi ke instansi lain dan cukup pakai aplikasi”, ujar Retmiwati yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Minggu (01/08).
“Uji coba aplikasi OSS tersebut bakal diuji coba pada 2 Agustus 2021 pukul 18.00 WIB”, lanjutnya.
Didapat dari informasi dilapangan, dari hari Jum’at (30/07) sekitar pukul 18.00 WIB sistem OSS versi 1.1 tidak dapat digunakan lagi, karena data akan migrasi ke sistem OSS berbasis risiko.
Hal tersebut diatur dalam Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, dan lebih rinci diatur pada peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. (Rahmi).
Editor : Surya Hadinata, SH the