PADANG PANJANG, LENTERA RAKYAT.ID — Terkait larangan mudik yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang meminta para perantau menahan diri agar tetap mematuhi aturan tersebut.
Bahkan himbauan ini disampaikan Pemko Padang Panjang secara tertulis melalui surat resmi.
Menurut Plt. Kepala BPBD Kesbangpol Padang Panjang, Zulheri. “Surat imbauan ini disampaikan kepada paguyuban perantau yang tergabung dalam IKAPABASKO (Ikatan Keluarga Padang Panjang, Batipuah, Sapuluah Koto), dan IMPP (Ikatan Masyarakat Padang Panjang). Kita minta tundalah untuk sementara keinginan untuk pulang kampung dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” ucapnya Minggu (02/04).
Zulheri mengatakan, himbauan ini dikeluarkan untuk menekan penyebaran Pandemi Covid-19 yang mengalami kenaikan untuk ketiga kalinya.
Dimana peningkatan tersebut bukan hanya terjadi disini, melainkan ditempat para perantau tersebut berdomisili.
“Banyak warga Padang Panjang yang merantau, berdomisili di daerah-daerah yang terpapar dan kasus Covid-19 makin melonjak,” tambahnya.
Petugas akan terus melakukan operasi yustisi agar masyarakat tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.
“Bagi yang melanggar prokes Covid-19 ini, Tim Penegakan Disiplin Covid-19 yang terdiri TNI/POLRI, BPBD, Pol PP Damkar dan Dishub akan melakukan penindakan sebagaimana diatur dalam Perda,” tutupnya. (Ayu)
Editor : Surya Hadinata, SH